Pemuda 23 Tahun di Pasaman Barat Ditangkap, Akui Gasak Sembilan Motor di Dua Kecamatan

Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap SH (23), pemuda yang mengaku mencuri sembilan sepeda motor di Kecamatan Lembah Melintang dan Sungai Beremas. Penangkapan berlangsung di pondok kebun sawit usai laporan pencurian motor milik Wazirman. Satu unit Honda Supra Fit-X diamankan sebagai barang bukti, sementara polisi memburu dugaan penadah dan mengembangkan kasus.

Nov 01, 2026 - 08:01
Updated: 1 day ago
0
Pemuda 23 Tahun di Pasaman Barat Ditangkap, Akui Gasak Sembilan Motor di Dua Kecamatan
Pemuda 23 Tahun di Pasaman Barat Ditangkap, Akui Gasak Sembilan Motor di Dua Kecamatan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menangkap seorang pemuda berinisial SH (23) yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Dari pemeriksaan awal, SH mengaku telah mencuri sembilan unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Lembah Melintang dan Sungai Beremas.

Penangkapan SH dilakukan di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Jorong Jawa Brastagi, Nagari Brastagi Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Jumat (30/10) sekitar pukul 08.00 WIB. Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menyebut penangkapan itu merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor milik Wazirman.

Kasus ini bermula pada Rabu (23/9/2026) ketika korban kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit-X bernomor polisi BM 2957 QL di kawasan perkebunan kelapa sawit di Jorong Parit, Kecamatan Koto Balingka. Menurut Agung, sepeda motor saat itu diparkir di bawah pondok kebun dan kunci kendaraan masih tergantung, sehingga diduga memudahkan pelaku membawa kabur motor korban.

Berdasarkan keterangan kepolisian, SH diduga datang bersama seorang rekannya dari kawasan Ujung Gading untuk mencari sasaran. Setelah melihat sepeda motor korban, pelaku langsung membawa kendaraan tersebut pergi. Korban sempat berteriak saat mengetahui motornya dibawa kabur, namun pelaku tetap melarikan kendaraan sambil berdalih bahwa motor itu hanya dipinjam sebentar.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat. Laporan tersebut menjadi dasar bagi petugas melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan terduga pelaku.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas kemudian memperoleh informasi soal keberadaan SH di pondok perkebunan kelapa sawit di Jorong Jawa Brastagi. Tim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Saat hendak diamankan, SH disebut melakukan perlawanan hingga terjadi pergumulan dengan petugas, tetapi polisi berhasil mengendalikan situasi.

Dalam pemeriksaan awal, SH mengakui mencuri sepeda motor milik Wazirman. Setelah menguasai kendaraan, pelaku diduga membongkar sebagian bodi motor dan membuang bagian tertentu ke sungai. Motor itu kemudian dijual kepada seseorang di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, seharga Rp1,4 juta. Polisi kini menelusuri pihak yang diduga menerima atau membeli kendaraan hasil pencurian tersebut.

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa identitas pihak yang diduga menjadi penadah telah dikantongi dan masih didalami penyidik. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan satu unit Honda Supra Fit-X dengan nomor polisi BM 2957 QL sebagai barang bukti yang kini berada di Mapolres Pasaman Barat.

Polisi masih mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan tindak pidana lain serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan kendaraan hasil curian. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami pencurian kendaraan bermotor diimbau segera melapor ke kepolisian. Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User