Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Bintaro, Rokok Biasa Disemprot Cairan Pinaca

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap modus produksi tembakau sintetis di Bintaro, Tangerang Selatan. Rokok atau tembakau biasa disemprot cairan MDMB Pinaca hingga mengandung narkotika. Empat tersangka ditangkap, barang bukti senilai hampir Rp1 miliar, dan polisi masih memburu pemasok bahan serta pembeli.

Sep 30, 2026 - 00:03
Sep 30, 2026 - 00:03
 0
Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Bintaro, Rokok Biasa Disemprot Cairan Pinaca
Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Bintaro, Rokok Biasa Disemprot Cairan Pinaca

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik produksi tembakau sintetis yang dijalankan sebuah sindikat di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Modus yang digunakan terbilang baru, yakni dengan menyemprotkan cairan kimia tertentu ke rokok atau tembakau biasa agar berubah menjadi narkotika.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan bahwa rokok atau tembakau yang semula tidak mengandung narkoba dapat berubah menjadi tembakau sintetis setelah disemprot racikan cairan berjenis MDMB Pinaca. "Mereka menggunakan zat kimia yang disebut Pinaca untuk dicampurkan ke cairan lainnya. Ketika rokok biasa disemprotkan dengan cairan tersebut, rokok itu jadi mengandung narkoba," ujar Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Menurut pengakuan para pelaku, modal yang dikeluarkan untuk menjalankan aksi ini hanya sekitar Rp21 juta. Namun keuntungan yang diraup bisa mencapai ratusan juta rupiah. "Makanya, kalau kita perkirakan, prediksi barang bukti yang kita sita ini, harganya hampir Rp1 miliar," kata Nasriadi.

Nasriadi membeberkan bahwa para tersangka awalnya membeli bibit cairan melalui salah satu akun media sosial. Pemilik akun tersebut juga memberikan panduan kepada empat tersangka mengenai cara mengembangkan dan mencampur bahan melalui komunikasi online. "Bibit kecil itulah yang mereka jadikan modal, kemudian dikembangkan. Mereka diajarkan secara online, baik melalui chat maupun video, untuk memproduksi narkoba baru ini," jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menawarkan dua jenis produk. Pertama, cairan yang dapat dicampurkan ke rokok atau tembakau. Kedua, tembakau yang sudah dicampur cairan tersebut dan siap digunakan. "Ini sangat-sangat berbahaya karena cairan tersebut, ketika ada konsumen menggunakan, kemudian menghisap rokok biasa yang dicampurkan dengan cairan tersebut, disemprotkan atau disuntikkan, itu sudah mengandung narkoba," tegas Nasriadi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk botol-botol berisi cairan dengan berbagai ukuran. Para tersangka memasarkan produk secara online kepada pelanggan yang sudah berkomunikasi secara pribadi. "Ya, dia jualnya lewat online atau kepada customer-customer yang sudah berkomunikasi secara pribadi kepada mereka," ungkap Nasriadi. "Artinya, memang mereka menggunakan market gelap, jadi dia jual online-nya pun terbatas. Jadi, mereka betul-betul tertutup, namun Alhamdulillah, penyidik kita dari Sat Narkoba bisa mengungkap ini," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah menjual produk tersebut sekitar 500 gram. Nasriadi menegaskan pihaknya masih menelusuri pihak-pihak yang telah membeli dan menerima barang tersebut. "Kita masih mencari mereka menjual ke mana. Mudah-mudahan, kita bisa menangkap pembelinya, sehingga barang ini tidak tersebar di masyarakat," tuturnya.

Saat ini, petugas juga masih memburu pemilik akun media sosial yang menjadi pemasok bahan sekaligus pihak yang mengajarkan proses pembuatan kepada para tersangka. Atas perbuatannya, keempat pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0