Gembok Terlepas, Minimarket di Lubuk Begalung Dibobol: Rokok hingga Rp6 Juta Raib, Pelaku Ditangkap

Satreskrim Polresta Padang menangkap pria berinisial D (47) yang membobol minimarket Nazea Mart di Lubuk Begalung. Pelaku menggondol rokok, mesin CCTV, dan uang Rp6 juta hingga korban merugi Rp15 juta. Diringkus Tim Klewang di rumahnya tanpa perlawanan, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP.

Nov 02, 2026 - 04:02
Updated: 1 day ago
0
Gembok Terlepas, Minimarket di Lubuk Begalung Dibobol: Rokok hingga Rp6 Juta Raib, Pelaku Ditangkap
Gembok Terlepas, Minimarket di Lubuk Begalung Dibobol: Rokok hingga Rp6 Juta Raib, Pelaku Ditangkap

Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah minimarket di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, akhirnya terungkap. Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial D (47) yang diduga sebagai pelakunya setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan informasi dari masyarakat.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tim Klewang meringkus D di kediamannya di kawasan Parak Laweh tanpa perlawanan berarti. Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan yang dipimpin Kasubnit I Unit Opsnal Polresta Padang, IPDA Ryan Fermana.

"Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan berkat informasi dari masyarakat serta hasil penyelidikan cepat di lapangan," ujar Kompol Yasin dalam keterangan resminya, Senin (2/11).

Peristiwa itu bermula pada Selasa (20/10/2026) pagi. Pemilik minimarket Nazea Mart di Jalan Parak Laweh, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Syafrifendi, mendapati pintu tokonya sudah terbuka saat datang ke tempat usaha. Gembok yang biasa mengunci pintu ditemukan dalam keadaan terlepas.

Curiga dengan kondisi tersebut, korban langsung memeriksa bagian dalam toko. Hasilnya, sejumlah barang dagangan berupa rokok berbagai merek telah hilang. Tak hanya itu, pelaku juga diduga membawa kabur satu unit mesin CCTV serta uang tunai senilai Rp6 juta.

Akibat kejadian itu, Syafrifendi mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp15 juta. Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polresta Padang melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Setelah lokasi dipastikan, Tim Klewang bergerak ke kediaman tersangka di kawasan Parak Laweh dan menangkapnya pada Sabtu sore.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa slop rokok yang diduga hasil pencurian dari minimarket tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu slop rokok merek Sampoerna, satu slop Slava Bold, satu slop Slava ungu, serta dua slop rokok Surya.

Kompol Yasin menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di minimarket tersebut. Pengakuan itu menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Saat ini tersangka D bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User