DJP Bantah Transfer Bank Kena Pajak Baru, Jelaskan Aturan Pajak Digital yang Berlaku 9 November
DJP menegaskan kebijakan pajak digital yang berlaku 9 November 2026 bukan pajak baru, melainkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Transfer dana pribadi dan remitansi tidak otomatis dikenai PPN. DJP memastikan sistem ini hanya menyasar transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria objek PPN dan mencegah pemungutan ganda.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara soal rencana penerapan pajak digital pada 9 November 2026 yang sempat dikaitkan dengan pengenaan pajak atas aktivitas transfer perbankan. DJP menegaskan kebijakan tersebut bukan pungutan pajak baru dan tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pernyataan yang sebelumnya disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hashim Djojohadikusumo merujuk pada Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem ini dirancang untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.
"Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Inge dalam keterangan tertulis, Senin (2/11).
DJP menegaskan tidak semua transaksi dikenai PPN melalui sistem ini. Pemungutan hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan. Khusus untuk transfer dana perbankan dan remitansi, DJP memastikan aktivitas tersebut tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat.
Menurut Inge, SPP-TDLN juga dirancang mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk, maka transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN. Bagi masyarakat, mekanisme ini disebut memberikan kemudahan karena konsumen tidak perlu mengurus sendiri administrasi penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri.
DJP memastikan sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan itu dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat. Pada 25 September 2026, Dirjen Pajak telah menunjuk enam lembaga sebagai Pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN, sementara calon issuer lainnya masih dalam periode stabilisasi.
Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan pemerintah akan menerapkan pajak digital pada 9 November 2026 dengan melibatkan perbankan hingga perusahaan teknologi finansial (fintech). Ia menyebut bank pemerintah, bank swasta, dan fintech termasuk platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan dilibatkan dalam pemungutan dan penyetoran pajak yang selama ini belum dipungut. Menurut Hashim, langkah itu dilakukan karena rasio penerimaan negara Indonesia masih tergolong rendah, dengan penerimaan dari pajak, cukai, dan PNBP baru mencapai 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)