Kabut Asap Kembali Ganggu Padang, Disdik Berlakukan PJJ untuk PAUD hingga SMP Mulai 19 Oktober 2026

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring bagi PAUD, SD, dan SMP mulai 19–21 Oktober 2026 akibat kondisi kabut asap. Guru tetap masuk sekolah untuk melaksanakan pembelajaran dari sekolah.

Oct 18, 2026 - 16:52
0
Kabut Asap Kembali Ganggu Padang, Disdik Berlakukan PJJ untuk PAUD hingga SMP Mulai 19 Oktober 2026

Sahkato.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP mulai Senin, 19 Oktober hingga Rabu, 21 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara di wilayah Kota Padang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Nomor 400.3/192/DIKBUD-Pdg/X/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring Akibat Kondisi Kabut Asap. Surat edaran itu ditetapkan di Padang pada 18 Oktober 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, SH., MM.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada pengawas PAUD, SD, dan SMP se-Kota Padang, kepala sekolah negeri maupun swasta, serta orang tua atau wali murid.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penerapan PJJ dilakukan sebagai langkah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan murid serta warga satuan pendidikan di tengah kondisi kabut asap yang memengaruhi kualitas udara.

Guru Tetap Masuk Sekolah, Murid Belajar dari Rumah

Meski pembelajaran dilaksanakan secara jarak jauh, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan masuk sekolah. Mereka melaksanakan kegiatan PJJ dari lingkungan sekolah sesuai ketentuan dalam surat edaran.

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan melalui pemanfaatan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan pilihan masing-masing sekolah.

Guru juga diminta memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan secara proporsional dan tidak memberatkan murid selama kegiatan belajar berlangsung dari rumah.

Selain itu, keaktifan murid selama mengikuti pembelajaran daring tetap diperhitungkan sebagai kehadiran. Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar diharapkan tetap berjalan meskipun murid tidak mengikuti pembelajaran secara langsung di ruang kelas.

Orang Tua Diminta Awasi Anak Selama PJJ

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang turut mengimbau orang tua atau wali murid untuk mengawasi anak selama pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.

Orang tua diminta memastikan anak mengikuti PJJ dan tetap berada di dalam rumah selama kegiatan belajar. Aktivitas di luar ruangan juga perlu dibatasi untuk mengurangi paparan kondisi udara yang terdampak kabut asap.

Apabila terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan anak keluar rumah, orang tua diminta memastikan anak menggunakan masker medis atau alat pelindung pernapasan yang sesuai.

Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan anak selama kondisi kabut asap masih berdampak terhadap kualitas udara di Kota Padang.

PJJ Berlangsung Selama Tiga Hari

Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan pada 18 Oktober 2026, pelaksanaan PJJ dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni 19, 20, dan 21 Oktober 2026.

Selama periode tersebut, satuan pendidikan diminta menjalankan pembelajaran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Guru tetap bertanggung jawab menyampaikan materi, sedangkan orang tua diharapkan mendukung proses belajar anak dari rumah.

Kebijakan ini menempatkan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai perhatian utama di tengah kondisi kabut asap. Masyarakat diimbau mengikuti informasi resmi dari pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang terkait perkembangan kebijakan pembelajaran selanjutnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User