Dompet Hello Kitty Berisi 36 Paket Sabu, Pengedar di Tamansari Diciduk Polisi
Polisi menangkap pria berinisial S (48) di Jalan Mangga Besar XII, Tamansari, Jakarta Barat, karena menyimpan 36 paket sabu seberat 5,54 gram di dalam dompet Hello Kitty. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Tersangka mengaku mendapat pasokan dari BK yang kini DPO. Hasil tes urine S positif methamphetamine dan amphetamine.
Polisi menangkap seorang pria berinisial S (48) yang diduga sebagai pengedar narkoba di kawasan Jalan Mangga Besar XII, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan pada Jumat (30/10) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar menjelaskan bahwa anggota Opsnal Tim 2 Subnit Narkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M Fauzan Yonnadi bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan pangkalan ojek.
Petugas kemudian memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap pria tersebut. Dalam pemeriksaan itu, polisi menemukan sebuah dompet kotak berwarna pink bergambar Hello Kitty yang berada di dalam laci. Setelah dibuka, kotak tersebut berisi 36 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 5,54 gram.
Selain puluhan paket sabu, petugas juga menyita dua alat berupa sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Dari pemeriksaan awal, tersangka S mengaku mendapatkan pasokan sabu sebanyak kurang lebih lima gram dari seorang pria berinisial BK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut diantarkan langsung oleh Bonyok ke pangkalan ojek pada Kamis (29/10) sekitar pukul 09.00 WIB.
Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2003 tentang Narkotika sub Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)