Satpol PP Padang Tertibkan Kanopi Melanggar dan Imbau Pengepul Tidak Gunakan Badan Jalan

Satpol PP Kota Padang menertibkan kanopi bangunan yang melanggar di Jalan Taduah Jati, Padang Barat, karena memanfaatkan trotoar. Pada hari yang sama, petugas juga menyisir Kuranji hingga By Pass Koto Tangah untuk menegur pengepul kayu dan barang bekas yang menumpuk material hingga ke badan jalan. Langkah ini sebagai penegakan Perda dan menjaga ketertiban umum.

Aug 3, 2026 - 08:43
Aug 3, 2026 - 08:43
 0
Satpol PP Padang Tertibkan Kanopi Melanggar dan Imbau Pengepul Tidak Gunakan Badan Jalan
Satpol PP Padang Tertibkan Kanopi Melanggar dan Imbau Pengepul Tidak Gunakan Badan Jalan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan dan penertiban di Jalan Taduah Jati, Kecamatan Padang Barat, pada Jumat (31/7/2026). Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah untuk menjaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Dalam operasi yang berkolaborasi dengan pihak Kecamatan Padang Barat, petugas menyasar sebuah bangunan yang memasang kanopi melebihi batas lahan milik pribadi. Bangunan tersebut diketahui memanfaatkan trotoar sebagai fasilitas umum, sehingga mengganggu fungsi ruang publik dan ketertiban lingkungan.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan komitmen pemerintah kota dalam mengembalikan fungsi fasilitas publik. "Penertiban yang kita lakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pelanggar yang memanfaatkan fasum sebagai fasilitas pribadi," ujarnya.

Pada hari yang sama, personel Satpol PP Padang juga memperluas pengawasan hingga ke Kecamatan Kuranji dan Jalur By Pass Kecamatan Koto Tangah. Di wilayah tersebut, petugas melakukan pendekatan persuasif dan humanis kepada para pengepul kayu serta barang bekas yang menumpukkan material usahanya hingga memakan badan jalan.

Chandra menjelaskan, "Kita juga menyisir sejumlah kawasan Kuranji hingga By Pass Koto Tangah, kita lakukan peneguran pada pengepul kayu dan barang bekas yang menumpukkan kayu dan barang bekas hingga ke badan jalan dan hal itu bisa menimbulkan terjadinya gangguan trantibum."

Langkah ini diambil agar aktivitas usaha tidak melanggar ketentuan yang berlaku maupun mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar. Melalui penertiban dan pendekatan edukatif, diharapkan pemilik bangunan dan pelaku usaha semakin sadar hukum serta menghormati hak-hak pengguna jalan demi kenyamanan bersama di Kota Padang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0