PPATK Blokir Rekening Dormant: Antisipasi Pencucian Uang dan Perlindungan Dana Nasabah

PPATK bekukan sementara jutaan rekening dormant untuk cegah pencucian uang. Dana nasabah tetap aman dan bisa ajukan keberatan bila diperlukan.

Jul 31, 2025 - 10:23
Jul 31, 2025 - 10:24
 0
PPATK Blokir Rekening Dormant: Antisipasi Pencucian Uang dan Perlindungan Dana Nasabah
Ilustrasi Buku Tabungan

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi mengumumkan pemblokiran sementara terhadap sejumlah rekening bank yang telah lama tidak aktif atau dikenal sebagai rekening dormant. Kebijakan ini diambil sebagai upaya preventif untuk melindungi sistem keuangan nasional dan masyarakat dari risiko penyalahgunaan, terutama dalam praktik pencucian uang.

Langkah ini diambil berdasarkan temuan per Februari 2025, di mana terdapat lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari satu dekade, dengan total nilai dana mencapai Rp428,61 miliar. Pemblokiran efektif diberlakukan sejak 15 Mei 2025, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mengapa Rekening Dormant Diblokir?

Menurut pernyataan resmi PPATK yang disampaikan melalui akun Instagram pada Jumat (25/7), rekening dormant sangat rentan terhadap penyalahgunaan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Salah satu modus paling umum adalah pemanfaatan rekening tidur untuk aktivitas ilegal, termasuk transaksi judi online, penggelapan, hingga pencucian uang lintas negara.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis PPATK.

Nasabah Bisa Ajukan Keberatan

Meski diblokir, PPATK menjamin bahwa dana nasabah tetap aman. Bahkan, nasabah yang merasa bahwa rekening mereka diblokir secara tidak semestinya bisa mengajukan keberatan.

Pengajuan keberatan dilakukan dengan mengisi formulir resmi di tautan bit.ly/FormHensem. Setelah itu, pihak bank bersama PPATK akan melakukan telaah dan verifikasi data. Proses ini umumnya memakan waktu maksimal 5 hari kerja, namun bisa diperpanjang hingga 15 hari jika dokumen belum lengkap.

Klarifikasi Soal Rumor Rekening 3 Bulan Diblokir

Beberapa kabar yang beredar menyebutkan bahwa rekening tidak aktif selama tiga bulan otomatis diblokir. Namun, PPATK menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, menjelaskan bahwa ketentuan tiga bulan hanya berlaku pada rekening dengan tingkat risiko sangat tinggi. Contohnya, jika seseorang membuka rekening untuk transaksi judi online dan meninggalkannya, maka bank berhak menonaktifkan rekening tersebut lebih cepat, terutama setelah dilakukan pengkinian data.

“Waktu tiga bulan itu berlaku hanya jika nasabah masuk kategori sangat berisiko. Tidak ada aturan umum tiga bulan untuk semua rekening,” ujar Natsir kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/7).

Definisi Dormant Berbeda di Tiap Bank

Menurut Natsir, definisi rekening dormant berbeda tergantung pada kebijakan dan parameter risiko di masing-masing bank. Beberapa bank menetapkan periode tidak aktif selama 6 bulan, sementara lainnya bisa mencapai 2 hingga 5 tahun, tergantung pada profil nasabah.

31 Juta Rekening Sudah Dibekukan Tahun Ini

Sepanjang tahun 2025, PPATK telah membekukan lebih dari 31 juta rekening yang tidak aktif selama lebih dari lima tahun, dengan total nilai dana yang mencapai Rp6 triliun. Meski begitu, PPATK belum memiliki data rinci mengenai rekening dengan usia dormansi di bawah lima tahun yang turut diblokir.

“Jumlah terbanyak adalah rekening yang dorman lebih dari lima tahun. Itulah yang kami bekukan, dengan total dana lebih dari Rp6 triliun,” jelas Natsir.

Apa yang Harus Dilakukan Nasabah?

Bagi nasabah yang terdampak, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  1. Cek status rekening melalui mobile banking, ATM, atau kunjungi langsung cabang bank.
  2. Isi formulir keberatan melalui tautan resmi yang disediakan PPATK.
  3. Lengkapi dokumen pendukung agar proses verifikasi berjalan cepat.
  4. Pantau status peninjauan selama 5–15 hari kerja.

Kebijakan ini menjadi langkah tegas PPATK dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional serta mencegah penyalahgunaan rekening bank untuk tindakan kriminal. Dengan pendekatan yang transparan dan adanya mekanisme keberatan, masyarakat tetap mendapatkan perlindungan sekaligus kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi.

Langkah pemblokiran rekening dormant oleh PPATK bukan tanpa alasan. Ini adalah strategi penting dalam memerangi kejahatan finansial dan memberikan jaminan keamanan dana bagi seluruh nasabah di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 1
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0