Resmi! Mulai Hari Ini, Transaksi Kripto Kena Pajak Khusus
Mulai 1 Agustus 2025, transaksi kripto di Indonesia dikenakan PPh 0,21% dan PPN 0%. Regulasi baru ini disebut memperkuat legalitas aset digital.
Jakarta — Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang cukup signifikan bagi dunia aset digital. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, mulai 1 Agustus 2025, setiap transaksi kripto akan dikenakan ketentuan pajak yang baru.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa setiap transaksi aset kripto terhadap rupiah akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,21%. Sementara itu, untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tarifnya ditetapkan sebesar 0% — namun hanya berlaku jika transaksi dilakukan melalui platform kripto yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak resmi oleh pemerintah.
Regulasi ini disambut positif oleh pelaku industri kripto tanah air, terutama INDODAX, sebagai salah satu platform jual-beli aset digital terbesar di Indonesia. Ketua INDODAX, Oscar Darmawan, menyatakan bahwa regulasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum dan kerangka perpajakan yang jelas bagi industri aset digital.
“Kami sangat mengapresiasi kebijakan ini. Penetapan PPN 0% memberikan pengakuan penting bagi aset kripto, sejajar dengan instrumen keuangan lainnya yang juga bebas dari PPN,” ujar Oscar dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).
Oscar menambahkan bahwa peraturan baru ini merupakan kemajuan yang sangat berarti dibanding ketentuan sebelumnya. Selain menyederhanakan proses pelaporan, regulasi ini juga diyakini akan mendorong masyarakat untuk bertransaksi di platform lokal yang telah patuh terhadap peraturan.
“PPN nol persen itu strategis. Efisiensi biaya transaksi menjadi lebih baik, dan ini akan meningkatkan daya saing platform kripto legal di Indonesia,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Oscar percaya bahwa kehadiran peraturan ini akan membangun ekosistem perdagangan kripto yang lebih transparan dan terpercaya, serta mampu mendorong partisipasi masyarakat luas untuk ikut masuk ke dalam pasar aset digital.
“Dengan adanya kepastian hukum dan struktur pajak yang jelas, kami optimis pertumbuhan industri kripto akan berjalan secara lebih sehat dan berkelanjutan,” lanjutnya.
Menurut Oscar, sinergi antara pemerintah dan pelaku industri sangat diperlukan untuk membangun iklim investasi yang kondusif, sekaligus mendorong inklusi keuangan digital di berbagai segmen masyarakat.
Oscar juga menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga, seperti Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pelaku usaha agar pelaksanaan kebijakan ini tidak menimbulkan beban administratif berlebih bagi pengguna dan pelaku industri.
“Selama ini kami selalu memenuhi tanggung jawab sebagai pemungut pajak, sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga berkomitmen untuk menjaga integritas pelaporan,” ujarnya.
Meski demikian, INDODAX juga mengingatkan bahwa pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara penerimaan pajak dan dukungan terhadap inovasi. Pajak yang terlalu tinggi berisiko mendorong investor pindah ke platform asing yang belum tentu dikenai beban serupa.
Untuk mendukung implementasi PMK ini, INDODAX akan memperkuat komunikasi kepada seluruh penggunanya, termasuk edukasi dan pendampingan agar proses adaptasi terhadap regulasi berjalan dengan baik.
“Regulasi yang jelas dan adil adalah kunci untuk pertumbuhan industri yang sehat. Kami yakin kerja sama antara regulator dan industri akan membawa masa depan yang cerah bagi ekonomi digital Indonesia,” tutup Oscar.
What's Your Reaction?
Like
1
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)