Polres Metro Tangerang Kota Catat Pengungkapan Kasus Terbanyak dalam Operasi Berantas Jaya 2026
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Berantas Jaya 2026 pada 4-18 Juli 2026. Polres Metro Tangerang Kota mencatat pengungkapan kasus terbanyak dengan 131 kasus. Total 769 kasus kejahatan jalanan diungkap, 729 tersangka ditangkap, dan berbagai barang bukti disita. Sebagian kendaraan hasil kejahatan dikembalikan kepada pemilik sah.
Polda Metro Jaya mencatat Polres Metro Tangerang Kota sebagai satuan kerja wilayah dengan pengungkapan kasus kejahatan terbanyak selama Operasi Berantas Jaya 2026. Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono, mengungkapkan bahwa wilayah Tangerang Kota mencapai 131 kasus, disusul Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Metro Bekasi Kota yang masing-masing mengungkap 86 kasus.
Polres Tangerang Selatan mencatatkan 72 kasus, Polres Metro Bekasi 62 kasus, Polres Metro Jakarta Utara 59 kasus, Polres Metro Depok 57 kasus, Polres Metro Jakarta Barat 52 kasus, Polres Metro Jakarta Timur 41 kasus, dan Polres Metro Jakarta Pusat 37 kasus. Penindakan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) meliputi Subdit Jatanras sebanyak 35 kasus, Subdit Resmob 27 kasus, dan Subdit Ranmor 24 kasus.
Operasi yang berlangsung pada 4 hingga 18 Juli 2026 di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya ini berhasil mengungkap 769 kasus kejahatan jalanan. Sebanyak 729 tersangka ditangkap, dengan rincian 705 orang ditahan dan 24 lainnya tidak ditahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selama operasi, penyidik menyita 839 barang bukti, termasuk uang tunai Rp10.763.000, 11 pucuk senjata api, 27 bilah senjata tajam, 428 unit kendaraan bermotor roda dua, 21 unit kendaraan roda empat, 150 unit telepon genggam, 71 butir peluru, 119 buah kunci T, dan 12 unit airgun.
Sebagai bentuk pelayanan publik, Polda Metro Jaya mengembalikan 62 unit kendaraan roda dua dan 5 unit kendaraan roda empat kepada pemilik sah setelah melalui proses identifikasi kepemilikan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 591 KUHP tentang penadahan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api atau senjata tajam tanpa hak.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0