Mekanik di Tanjung Priok Ditangkap, 12 Kali Curi ECU Truk Trailer demi Biaya Hidup
Polisi menangkap seorang mekanik berinisial FF yang mencuri ECU head unit truk trailer di Pelabuhan Tanjung Priok. Dari 19 kejadian, pelaku mengaku 12 di antaranya dilakukan sendiri. Barang curian dijual di marketplace Rp1,7 juta hingga Rp3,5 juta, jauh di bawah harga baru Rp25 juta hingga Rp35 juta. Pelaku terancam tujuh tahun penjara.
Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang mekanik berinisial FF yang diduga menjadi pelaku spesialis pencurian Electronic Control Unit (ECU) head unit pada truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan itu menjadi puncak penyelidikan yang berlangsung selama dua bulan.
"Kami melakukan pengintaian dan penyelidikan selama dua bulan untuk menangkap pelaku ini," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta, Senin.
Menurut Pandu, pelaku ditangkap pada Rabu (26/8) setelah petugas menelusuri kasus pencurian ECU yang tercatat terjadi 19 kali di kawasan pelabuhan tersebut. Dalam pemeriksaan, FF mengaku bahwa 12 dari sejumlah kejadian itu memang dilakukannya seorang diri. "Pelaku mengaku bahwa 12 kejadian memang dilakukan dirinya seorang. Ini pelaku tunggal," kata Pandu.
Setelah mengambil ECU, pelaku menjual barang curiannya melalui marketplace dengan harga Rp1,7 juta hingga Rp3,5 juta. Padahal, harga ECU dalam kondisi baru bisa mencapai Rp25 juta hingga Rp35 juta. Dari pemeriksaan ponsel pelaku, petugas menemukan foto-foto ECU hasil pencurian yang dijual secara online. Menurut Pandu, aksi tersebut dilakukan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Penangkapan ini bermula dari laporan kehilangan ECU truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Dari 19 lokasi kehilangan, hanya delapan laporan yang masuk ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan patroli pada jam-jam sibuk.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga menggandeng Port Facility Security Officer (PFSO) Pelindo Pelabuhan Tanjung Priok untuk memantau pergerakan pelaku. "Pelaku ini kerap melakukan aksi di jam rawan, yakni pukul 02.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB serta kerap masuk ke kawasan pelabuhan," kata Pandu.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengantongi ciri pelaku dan menangkapnya pada Rabu (26/8). Pelaku FF dijerat pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang Undang Pidana terkait pencurian dengan pemberatan dan pasal 476 KUHP tentang tindak pencurian biasa. "Pelaku diancam pidana penjara tujuh tahun," kata Pandu.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0