Kronologi Kasus Laptop Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tersangka Utama
Kasus laptop Chromebook menyeret Nadiem Makarim sebagai tersangka. Kejagung sebut kerugian negara capai Rp1,98 triliun dari proyek digitalisasi pendidikan.

Jakarta – Kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka diumumkan pada Kamis (4/9/2025), menjadikannya figur publik kelima yang terjerat dalam kasus besar ini. Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lainnya, mulai dari mantan staf khusus hingga pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.
Daftar Lengkap Tersangka Kasus Chromebook
Berdasarkan keterangan resmi Kejagung, kelima tersangka tersebut antara lain:
-
Nadiem Makarim – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
-
Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Menteri
-
Ibrahim Arief – Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek
-
Mulyatsyah – Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Dikdasmen, 2020–2021
-
Sri Wahyuningsih – Direktur SD pada Ditjen PAUD, Dikdasmen, 2020–2021
Kejagung menduga para tersangka bersekongkol dalam meloloskan vendor penyedia Chromebook yang kemudian menjadi bagian dari program digitalisasi pendidikan. Skandal ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.
Kronologi Kasus Laptop Chromebook
Awal Mula: Grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team"
Kasus ini bermula sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai menteri. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, sudah ada grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" yang beranggotakan Nadiem, Jurist Tan, dan Fiona Handayani.
Dalam grup ini, mereka mulai membicarakan rencana program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop berbasis Chromebook. Diskusi berlangsung pada Agustus 2019, atau dua bulan sebelum Nadiem dilantik oleh Presiden Joko Widodo.
Dilantik Jadi Menteri, Rencana Semakin Intens
Pada 19 Oktober 2019, Nadiem resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Sejak itu, komunikasi terkait proyek Chromebook semakin intens. Jurist Tan disebut mengatur hubungan dengan Ibrahim Arief, seorang konsultan teknologi eksternal.
Pada Desember 2019, Nadiem bahkan menugaskan Jurist untuk memfasilitasi Ibrahim sebagai konsultan resmi di Kemendikbudristek.
Pertemuan dengan Google Indonesia
Setelah resmi menjabat, Nadiem juga beberapa kali bertemu dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan pertama tercatat pada Februari 2020, membahas program Google for Education yang menggunakan Chromebook.
Dari pertemuan itu, lahirlah kesepakatan untuk mendorong ChromeOS dan Chrome Device Management (CDM) sebagai sistem operasi utama dalam pengadaan perangkat TIK di Kemendikbudristek.
Instruksi di Zoom Meeting Tertutup
Kasus ini makin terkuak ketika Kejagung memaparkan bukti rapat tertutup via Zoom pada 6 Mei 2020. Dalam rapat tersebut, Nadiem mengundang sejumlah pejabat, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, Fiona Handayani, dan Jurist Tan.
Uniknya, semua peserta diminta menggunakan headset agar percakapan tak bocor. Dalam rapat itu, Nadiem sudah memberi arahan jelas mengenai pengadaan Chromebook, padahal saat itu proses resmi pengadaan TIK belum dimulai.
Abaikan Peringatan Sebelumnya
Yang membuat kasus ini makin janggal, produk Chromebook sebenarnya pernah diuji coba pada masa Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy. Hasil uji coba menyatakan Chromebook tidak layak dipakai di sekolah-sekolah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Namun, surat penawaran dari Google yang sebelumnya diabaikan oleh Muhadjir, justru direspons oleh Nadiem. Akhirnya, pengadaan Chromebook pun tetap dilanjutkan, meski ada catatan teknis bahwa produk tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Modus Dugaan Korupsi
Kejagung menduga modus yang digunakan para tersangka adalah dengan mengatur arah kajian tim TIK agar vendor penyedia Chromebook terpilih. Staf khusus menteri, yang seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa, justru ikut menentukan keputusan strategis.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa koordinasi intens dilakukan oleh Jurist Tan bersama Fiona dan pejabat lain untuk memastikan sistem operasi Chrome dipakai, meski ada opsi lain yang lebih sesuai.
Kerugian Negara Mencapai Rp1,98 Triliun
Menurut Kejagung, akibat pengadaan ini, negara mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Angka fantastis ini muncul karena nilai proyek yang sangat besar, ditambah dengan dugaan adanya manipulasi dalam proses pengadaan.
Kejagung menegaskan penyelidikan masih terus berlangsung, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti kuat.
Implikasi Kasus Chromebook
Kasus korupsi ini bukan hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap program digitalisasi pendidikan. Chromebook yang seharusnya membantu siswa belajar daring justru menjadi simbol penyalahgunaan kewenangan di tingkat tinggi.
Pengamat pendidikan menilai, kasus ini bisa menghambat kepercayaan masyarakat terhadap program digitalisasi sekolah. Banyak pihak berharap agar penegak hukum benar-benar menuntaskan perkara ini secara transparan, tanpa pandang bulu.
Penutup
Skandal laptop Chromebook menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir. Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka menunjukkan bahwa hukum bisa menyentuh siapa saja, termasuk mantan pejabat tinggi negara.
Kini, publik menunggu langkah Kejagung dalam mengusut kasus ini lebih dalam, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
What's Your Reaction?






