Warga Padang Serbu Gebyar Pajak 2026, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Berujung Umrah
Pemprov Sumatera Barat menggelar Gebyar Pajak 2026 di depan Kantor Gubernur Sumbar, Padang, Minggu (30/8). Wajib pajak kendaraan yang patuh berpeluang memenangi empat paket umrah, tiga motor listrik, dan emas 5 gram. Program ini juga dibarengi pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2026.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar Gebyar Pajak 2026 di Kota Padang, Minggu (30/8). Kegiatan yang dipusatkan di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat itu menjadi bagian dari rangkaian Car Free Day dan sejak pagi dipadati ratusan warga.
Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya warga yang memanfaatkan momentum tersebut untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana pemerintah mengajak masyarakat lebih tertib memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat, Al Amin, menyatakan Gebyar Pajak 2026 dirancang sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang telah patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, program ini tidak hanya memberikan kesempatan memperoleh hadiah, tetapi juga menjadi momentum meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Sejumlah hadiah disiapkan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Hadiah utama yang menjadi daya tarik adalah empat paket perjalanan umrah. Selain itu, panitia menyediakan tiga unit sepeda motor listrik serta keping emas seberat 5 gram sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan.
Untuk pelaksanaan di Kota Padang, sasaran program adalah wajib pajak kendaraan bermotor yang tercatat memenuhi ketentuan kepatuhan pembayaran pajak selama periode 2024 hingga 2026. Al Amin menilai peningkatan kepatuhan masyarakat memiliki arti penting bagi daerah karena penerimaan pajak kendaraan menjadi salah satu sumber pendapatan yang mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Selain Gebyar Pajak, Pemprov Sumatera Barat memberikan kemudahan melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung mulai 3 Agustus hingga 31 Desember 2026. Kepala Samsat Padang, Defrizal, mengatakan program pemutihan tersebut memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat, termasuk terkait proses balik nama kendaraan bermotor yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat.
Menurut Defrizal, masyarakat juga memperoleh pembebasan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan program. Kebijakan itu diharapkan dapat meringankan masyarakat sekaligus membantu menertibkan administrasi kendaraan bermotor.
Defrizal mengimbau pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat tidak menunda pembayaran pajak. Masyarakat diminta memanfaatkan program yang tersedia dan mengurus kewajiban serta administrasi kendaraan melalui layanan resmi Samsat.
Informasi mengenai persyaratan, mekanisme pembayaran, ketentuan mengikuti Gebyar Pajak 2026, maupun program pemutihan dapat diperoleh masyarakat melalui Bapenda Sumatera Barat dan unit pelayanan Samsat di wilayah masing-masing. Melalui rangkaian program tersebut, Pemprov Sumatera Barat berharap kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor terus meningkat.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0