Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Pelaku Pencurian dengan Modus Tuduhan Perbuatan Senonoh
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap pria berinisial T (46) yang diduga mencuri dengan modus menuduh korban berbuat senonoh di dalam mobil. Pelaku ditangkap di Jalan Gempur, Padang Barat, Kamis (30/7/2026). Korban kehilangan tas berisi ponsel dan uang senilai Rp4.038.000. Tersangka dijerat Pasal 476 KUHP.
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang kembali mengungkap kasus pencurian dengan modus yang tidak lazim. Seorang pria berinisial T (46) berhasil dibekuk setelah diduga mencuri barang milik korban dengan cara menuduh korban melakukan perbuatan senonoh di dalam mobil.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Gempur, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, menyatakan bahwa penangkapan merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan korban.
"Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal I Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana tanpa perlawanan di kediamannya," ujar Kompol M. Yasin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2026).
Peristiwa bermula pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, ketika korban bernama Ibnu Safmid sedang berhenti di dalam mobilnya di Jalan Belakang Hotel Pangeran Beach, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat. Saat itu, pelaku bersama seorang rekannya mendatangi korban dan menuduhnya telah melakukan perbuatan senonoh di dalam kendaraan.
Dengan dalih tersebut, pelaku memaksa masuk ke dalam mobil korban dan meminta sejumlah uang. Korban yang merasa tertekan akhirnya menyerahkan uang yang diminta. Setelah pelaku pergi, korban menyadari bahwa satu buah tas miliknya hilang. Di dalam tas tersebut terdapat satu unit telepon genggam Xiaomi Redmi Note 7 beserta barang lainnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp4.038.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polresta Padang. Tim Klewang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka T yang berada di kawasan Padang Barat. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban yang masih berada dalam penguasaan tersangka.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dan terancam hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0