Polisi Ringkus Tiga Pria Terkait Pencurian Kedai di Lubuk Begalung, Kerugian Korban Capai Rp3,4 Juta

Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung menangkap tiga pria yang diduga membobol sebuah kedai di Jalan By Pass Batuang Taba, Padang. Aksi pencurian terjadi pada 16 Agustus 2025 dini hari dengan kerugian korban sekitar Rp3,45 juta. Ketiga pelaku ditangkap secara terpisah pada 28 Agustus 2025 dan mengakui perbuatannya. Polisi menyita barang bukti berupa HP dan sepeda motor.

Sep 13, 2026 - 23:14
Updated: 2 months ago
0
Polisi Ringkus Tiga Pria Terkait Pencurian Kedai di Lubuk Begalung, Kerugian Korban Capai Rp3,4 Juta
Polisi Ringkus Tiga Pria Terkait Pencurian Kedai di Lubuk Begalung, Kerugian Korban Capai Rp3,4 Juta

Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah kedai yang berlokasi di Jalan By Pass Bataung Taba, Simpang Kampung Jua, Kelurahan Batuang Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian itu.

Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian di kedai tersebut. Personel kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

"Setelah mendapatkan laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi," ujar Apri Wibowo, Sabtu (29/8).

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Minggu (16/8) sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku diduga memanfaatkan situasi sekitar kedai yang sedang sepi untuk melancarkan aksinya. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga.

Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit HP merek Oppo A16 warna perak, satu jeriken berisi minyak Pertalite, 40 botol Aqua ukuran satu liter yang juga berisi minyak Pertalite, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3.450.000.

Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Lubuk Begalung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku. Tim Opsnal yang dipimpin Panit 2 Opsnal Aipda Albert Firman, SH, MH, kemudian bergerak ke sejumlah lokasi untuk melakukan penangkapan.

Terduga pelaku pertama, Fitri Agustian alias Dafit (46), diamankan di sebuah gudang pinang kawasan By Pass, Kecamatan Lubuk Begalung, sekitar pukul 17.30 WIB. Selanjutnya, Gusmardi alias Madi (45) ditangkap di rumahnya di kawasan Batuang Taba sekitar pukul 18.00 WIB. Tak lama berselang, Ferdi Agwindo alias Ferdi (31) juga diamankan di rumahnya di kawasan Parak Pengambiran, Kelurahan Pengambiran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, sekitar pukul 18.20 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di kedai tersebut," kata Apri.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Oppo A16 warna perak dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan keterlibatan para terduga pelaku serta kemungkinan adanya barang bukti lainnya.

Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Lubuk Begalung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User