Terbongkar! Bupati Bekasi Ditahan KPK, Aliran Ijon Proyek Rp14,2 M

KPK menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang terkait dugaan suap ijon proyek senilai Rp14,2 miliar hasil OTT di Bekasi.

Dec 20, 2025 - 14:27
 0
Terbongkar! Bupati Bekasi Ditahan KPK, Aliran Ijon Proyek Rp14,2 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku ayah Bupati, dan Sarjan selaku pihak swasta, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025).

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penahanan ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bekasi, Jawa Barat.

Penahanan tersebut menambah daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, sekaligus membuka kembali praktik lama “ijon proyek” yang kerap menjadi pintu masuk korupsi anggaran daerah.

KPK secara resmi menahan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya ditangkap dalam OTT yang digelar KPK pada Kamis (18/12/2025).

Penahanan dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam pengurusan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik suap ijon proyek, yakni pemberian uang di muka oleh pihak swasta kepada kepala daerah sebelum proyek pemerintah dilelang atau dilaksanakan secara resmi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Bupati Ade diduga menerima uang dari pihak swasta dengan total mencapai Rp14,2 miliar.

Uang tersebut terdiri atas dua sumber utama, yaitu:

  • Dana ijon proyek dari Sarjan sebesar Rp9,5 miliar.

  • Penerimaan lain dari sejumlah pihak sepanjang 2025 sebesar Rp4,7 miliar.

KPK mulai menahan para tersangka sejak Sabtu, 20 Desember 2025. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Operasi Tangkap Tangan dilakukan di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Sementara penahanan dan konferensi pers digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus ini berpusat pada proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang diduga telah “dikondisikan” sejak awal melalui praktik ijon.

Menurut KPK, praktik korupsi ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi. Setelah menjabat, Ade disebut menjalin komunikasi intensif dengan Sarjan, seorang pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam komunikasi tersebut, Ade diduga secara rutin meminta uang ijon proyek melalui perantara ayahnya, HM Kunang. Permintaan ini dilakukan dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir.

Praktik ijon proyek ini diduga bertujuan untuk:

  1. Mengamankan proyek-proyek tertentu bagi pihak swasta.

  2. Memastikan kelancaran proses pengadaan di lingkungan Pemkab Bekasi.

  3. Memberikan keuntungan finansial bagi penyelenggara negara sebelum proyek berjalan.

KPK mengungkap bahwa total dana ijon proyek dari Sarjan kepada Ade Kuswara dan HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.

Selain itu, KPK juga menemukan bahwa sepanjang tahun 2025, Bupati Ade menerima uang dari pihak lain dengan total Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total penerimaan yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi mencapai Rp14,2 miliar.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta di rumah Bupati Ade. Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon proyek keempat dari Sarjan.

“Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” kata Asep.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan melanggar:

  • Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi,

  • Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

  • Serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar:

  • Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut mencakup pidana penjara dan denda dengan nilai yang signifikan.

Kasus ini berpotensi berdampak besar terhadap jalannya pemerintahan di Kabupaten Bekasi. Selain mencoreng citra kepala daerah, penahanan bupati juga membuka peluang evaluasi menyeluruh terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bekasi.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pejabat daerah maupun swasta.

Penahanan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi, khususnya ijon proyek yang kerap merugikan keuangan negara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0