Kasus Korupsi Dana Reses DPRD Padang, LBH Minta Dilanjutkan!

Kasus korupsi dana reses DPRD Padang Rp1,4 miliar menuai polemik. LBH desak Kejari lanjutkan proses hukum meski uang sudah dikembalikan.

Sep 12, 2025 - 08:25
 0
Kasus Korupsi Dana Reses DPRD Padang, LBH Minta Dilanjutkan!
Ilustrasi Koruspi Dana Reses

Padang – Polemik dugaan korupsi dana reses fiktif di DPRD Kota Padang kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dengan tegas meminta agar kasus yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp1,4 miliar tersebut tidak dihentikan begitu saja hanya karena adanya pengembalian uang.

Direktur LBH Padang, Vino Oktavia, menilai langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang yang berencana menghentikan penyelidikan kasus ini tidak tepat. Menurutnya, pengembalian dana tidak otomatis menghapus tindak pidana yang telah terjadi. “Pengembalian uang tidak bisa menjadi alasan untuk menghentikan proses penyelidikan. Harus tetap dilanjutkan,” tegas Vino saat ditemui di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang.

Ia juga menegaskan LBH siap mengajukan praperadilan jika Kejari benar-benar menghentikan kasus tersebut. Vino khawatir, jika pola ini dibiarkan, akan membuka ruang bagi pejabat lain untuk melakukan hal serupa. “Kalau setiap kasus korupsi bisa dianggap selesai hanya dengan mengganti rugi, maka para pejabat akan berpikir melakukan tindakan serupa. Kalau ketahuan, tinggal kembalikan uang. Kalau tidak, ya aman. Ini sangat berbahaya bagi sistem hukum dan moral bangsa,” tambahnya.

PBHI: Pengembalian Uang Tak Menghapus Tindak Pidana

Sikap serupa juga datang dari Persatuan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI). Ketua PBHI, Firdaus, menegaskan bahwa perilaku pidana tetap melekat meski kerugian negara telah diganti. “Korupsi bukan hanya soal nominal, tapi juga menyangkut pelanggaran hukum dan etika jabatan. Pengembalian uang tidak bisa menghapus perbuatan pidana,” jelasnya.

Firdaus menilai, kasus ini harus dilanjutkan demi memberi efek jera. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin semua pelaku korupsi di berbagai daerah akan menggunakan dalih yang sama: mengembalikan uang setelah ketahuan. “Apapun alasannya, perilaku pidana telah dilakukan. Ada upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain. Itu sudah masuk kategori korupsi,” tegasnya.

Menurut Firdaus, aparat penegak hukum harus konsisten agar publik percaya. Ia bahkan menyinggung beberapa kasus besar di tingkat nasional yang sedang ditangani KPK, di mana kerugian negara jauh lebih besar. “Kalau semua kasus bisa selesai dengan pengembalian, maka sama saja melemahkan semangat pemberantasan korupsi di negeri ini,” ujarnya.

Pengamat Hukum: SP3 atau Lanjutkan Proses

Pengamat hukum sekaligus advokat senior, Erizal Effendi, menambahkan perspektif penting dalam kasus ini. Menurutnya, unsur tindak pidana dalam kasus dana reses DPRD Padang sebenarnya sudah jelas. “Pengembalian uang hanya bisa dipandang sebagai faktor yang meringankan, bukan alasan penghentian kasus. Kalau penyelidik sudah menemukan unsur pidana, kasus harus dilanjutkan ke penyidikan,” ungkapnya.

Namun, Erizal juga menekankan pentingnya kepastian hukum. Jika penyelidik merasa unsur pidana tidak terpenuhi, maka sebaiknya Kejari berani mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara resmi. Dengan begitu, publik bisa menguji keputusan tersebut melalui jalur hukum. “Kepastian itu penting, agar tidak menimbulkan spekulasi bahwa ada intervensi atau permainan di balik kasus ini,” katanya.

Awal Mula Kasus: Temuan BPK

Kasus dugaan korupsi dana reses DPRD Padang bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat tahun 2012. BPK menemukan adanya indikasi dana reses fiktif dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Padang dan masuk tahap penyelidikan.

Kajari Padang saat itu, Sukaryo, sempat menyampaikan bahwa kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan jika para anggota DPRD tidak segera mengembalikan kerugian negara. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, sebanyak 45 anggota DPRD Padang dikabarkan telah mengembalikan dana tersebut dengan total sekitar Rp1,39 miliar, sesuai temuan BPK.

Karena seluruh dana sudah dikembalikan, Kejari Padang pun berencana menghentikan penyelidikan. “Kasus ini masih di tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Jadi tidak harus dilanjutkan. Apalagi kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya,” ujar Sukaryo saat itu.

Polemik Penghentian Kasus

Rencana penghentian kasus ini justru memicu kritik keras dari kalangan aktivis hukum, akademisi, hingga masyarakat sipil. Banyak yang menilai langkah Kejari bisa menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di daerah.

LBH, PBHI, hingga para pengamat hukum menilai, korupsi tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan kerugian materiil. Lebih dari itu, korupsi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. “DPRD adalah representasi rakyat. Jika wakil rakyat melakukan korupsi lalu dimaafkan hanya karena mengembalikan uang, maka kredibilitas dewan hancur,” ujar Vino.

Harapan Publik

Kasus dugaan korupsi dana reses DPRD Padang ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum, khususnya Kejari Padang, dalam menjaga integritas hukum. Publik berharap agar kasus tetap diproses hingga tuntas sehingga memberi efek jera dan memperkuat semangat antikorupsi.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Semua orang sama di hadapan hukum, termasuk anggota DPRD,” kata Firdaus menegaskan.

Dengan desakan dari berbagai pihak, kini publik menunggu langkah tegas Kejari Padang. Apakah kasus ini akan benar-benar dihentikan atau dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi dana reses DPRD Padang bukan sekadar soal Rp1,4 miliar yang sudah dikembalikan, tetapi tentang integritas hukum, keadilan, dan kepercayaan publik. Jika kasus ini dihentikan, dikhawatirkan akan menjadi celah bagi pejabat lain untuk mengulangi praktik serupa. Karena itu, banyak pihak menuntut agar kasus tetap diproses demi menjaga marwah hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0