Singapura Tuding 13 Perusahaan RI Terkait Karhutla, Kemlu RI Angkat Bicara

Kementerian Luar Negeri RI merespons dugaan Singapura yang menilai sejumlah perusahaan Indonesia terlibat kebakaran hutan dan lahan. Juru Bicara Kemlu Vahd Nabyl Achmad Mulachela menegaskan Indonesia berkomitmen menangani karhutla secara serius dan menekankan pentingnya kerja sama regional. Sebelumnya, NEA Singapura merilis daftar 10 perusahaan, lalu menambah tiga perusahaan lain yang diduga terkait karhutla.

Oct 21, 2026 - 08:02
Updated: 23 hours ago
0
Singapura Tuding 13 Perusahaan RI Terkait Karhutla, Kemlu RI Angkat Bicara
Singapura Tuding 13 Perusahaan RI Terkait Karhutla, Kemlu RI Angkat Bicara

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI akhirnya menanggapi dugaan Singapura yang menyebut sejumlah perusahaan Indonesia terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Juru Bicara Kemlu RI, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, menegaskan bahwa komunikasi antar pemerintah kedua negara terus berjalan, termasuk soal isu karhutla yang menjadi perhatian bersama.

Nabyl menyatakan Indonesia memahami perhatian Singapura mengenai dugaan keterkaitan perusahaan-perusahaan Indonesia dengan kebakaran hutan dan lahan. Namun ia menegaskan, pemerintah Indonesia berkomitmen menangani persoalan tersebut secara serius.

"Untuk melindungi masyarakat, lingkungan, dan hubungan kita dengan negara tetangga," ujar Nabyl menjawab pertanyaan CNN Indonesia pada Rabu (21/10).

Selain itu, Nabyl menekankan pentingnya kerja sama dengan negara-negara tetangga dalam menangani karhutla. Kerja sama itu mencakup upaya pencegahan, penanganan, dan solusi regional yang efektif.

Pernyataan Kemlu RI ini muncul setelah Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) merilis daftar perusahaan Indonesia yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia. Pada Jumat (16/10), NEA mengumumkan 10 perusahaan yang diduga terkait, masing-masing berinisial PT BMJ, PT MH, PT BPP, PT BAP, PT BMH, PT PML, PT SAA, PT SWI, PT HLR, dan PT B.

Kemudian, dalam pernyataan pada Senin (19/10), NEA menambahkan tiga perusahaan Indonesia lainnya yang terindikasi terlibat dalam karhutla yang asapnya diyakini mencapai Singapura. Penambahan itu melengkapi daftar perusahaan yang sebelumnya diumumkan otoritas Singapura.

NEA menyebut dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan sesuai Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act). Lembaga itu juga menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas di Singapura.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User