43 Kasus Pencurian Dibongkar Polres Jakbar, 53 Pelaku Ditangkap dan Senjata Rakitan Disita
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap 43 kasus pencurian sepanjang September-Oktober 2026 dan menangkap 53 pelaku. Rinciannya 21 kasus pencurian dengan pemberatan, 4 pencurian dengan kekerasan, dan 18 pencurian kendaraan bermotor. Kasus menonjol termasuk komplotan curanmor bersenjata rakitan yang diduga beraksi di 14 TKP dan sindikat pencurian motor bermodus menyewa kos.
Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 43 kasus pencurian yang terjadi selama periode September hingga Oktober 2026. Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi menangkap 53 orang pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi merinci, dari total 43 laporan polisi, sebanyak 21 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat), empat kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 18 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Rincian tersebut disampaikannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Menurut Nasriadi, sejumlah kasus menonjol mewarnai pengungkapan kali ini. Salah satunya komplotan pencurian kendaraan bermotor yang diduga menggunakan senjata api rakitan dalam menjalankan aksinya. Komplotan itu disebut beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP).
Untuk memburu para pelaku, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bekerja sama dengan Satreskrim Polres Lampung Timur hingga ke wilayah Jabung, Lampung Timur. Dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan. Saat penangkapan, keduanya melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki.
Selain itu, polisi juga mengungkap sindikat pencurian motor yang bermodus berpura-pura menyewa kamar kos. Ada pula dugaan intimidasi oleh sejumlah debt collector terhadap warga yang turut menjadi perhatian dalam pengungkapan ini. Polisi masih mendalami rangkaian perbuatan para pelaku serta keterlibatan masing-masing pihak.
Nasriadi menegaskan pihaknya akan meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan jalanan melalui kegiatan kepolisian serta koordinasi dengan Polsek jajaran. Masyarakat pun diimbau lebih waspada, terutama pada waktu yang dinilai rawan tindak kriminal, yakni pukul 00.00-05.00 WIB, 05.00-08.00 WIB, dan 18.00-24.00 WIB.
Untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor, warga disarankan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman, memastikan keamanan rumah dan tempat usaha, serta memasang CCTV bila memungkinkan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)