Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Tersangka Kini Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Bharada Andika Rahmadani ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana atas tewasnya Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai di Markas Ditpoludara Pondok Cabe. Polda Metro Jaya masih mendalami motif, dugaan perundungan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polda Metro Jaya resmi menjerat Bharada Andika Rahmadani dengan pasal pembunuhan berencana terkait tewasnya Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai, sesama anggota polisi, di Markas Ditpoludara Pondok Cabe. Penetapan pasal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Rabu.
"Persangkaan pasal pidana yang dikenakan, Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Budi kepada wartawan. Meski demikian, penyidik belum mengungkap secara rinci motif di balik peristiwa tersebut.
Budi menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami sejumlah aspek, termasuk dugaan perundungan yang dialami tersangka oleh teman-teman angkatan korban. Selain itu, penyidik juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan orang lain selain Andika. "Motif, pengguna senjata api, dan dugaan perundungan, serta ada kemungkinan keterlibatan orang lain, ini masih didalami," jelasnya.
Peristiwa penembakan terjadi pada Jumat (16/10). Usai kejadian, pelaku langsung menyerahkan diri ke piket penjagaan Ditpoludara dan kemudian ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Menurut Budi, tersangka menyadari kesalahannya telah melakukan tindak pidana terhadap rekannya. "Kondisi yang bersangkutan menyadari kesalahan bahwa sudah melakukan perbuatan pidana terhadap rekan kerjanya," tuturnya.
Pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. "Ini juga secara bertahap, secara kemanusiaan kita harus melihat tahapan ini, sehingga proses dari awal, saat, dan setelah yang bersangkutan diamankan, ini bisa komprehensif," kata Budi.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan bahwa penembakan dipicu oleh perundungan yang dilakukan teman-teman angkatan korban terhadap pelaku. "Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena teman-teman seangkatan korban sering mem-bully tersangka. Bukan almarhum yang mem-bully, tapi teman-temannya," ujar Petrus saat mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (19/10).
Petrus menambahkan bahwa penyidik telah menangani kasus ini secara profesional, termasuk menggunakan bukti rekaman CCTV. "Penyidik melakukan proses ini sangat profesional karena semua informasi apapun di-crosscheck, termasuk mereka memiliki data yang sangat akurat yaitu CCTV," pungkasnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)