OJK Belum Tetapkan Tenggat Investigasi 31 Saham HSC, Singgung Sulitnya Buktikan Coordinated Trading
OJK menyatakan masih membutuhkan waktu untuk menginvestigasi 31 saham berkepemilikan konsentrasi tinggi (HSC) yang terindikasi pelanggaran pidana di pasar modal. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan pihaknya belum bisa menetapkan tenggat penyelesaian karena kasus coordinated trading butuh pembuktian keterkaitan antarpihak secara cermat dan sesuai ketentuan hukum.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan belum dapat memastikan kapan investigasi terhadap 31 saham berstatus high shareholder concentration (HSC) yang terindikasi pelanggaran pidana di pasar modal akan rampung. Regulator menyebut proses penanganan kasus di pasar modal memerlukan waktu panjang karena menuntut pembuktian yang mendalam.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan hal itu usai menghadiri acara Ijtima' Sanawi di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/10). Saat ditanya soal estimasi jadwal penyidikan, ia menjawab singkat bahwa pihaknya belum bisa menetapkannya.
Menurut Friderica, pengusutan dugaan pelanggaran transaksi di pasar modal, khususnya yang melibatkan indikasi perdagangan terkoordinasi atau coordinated trading, memiliki tingkat kerumitan tinggi. OJK harus memetakan dan membuktikan keterkaitan antarpihak yang terlibat secara cermat sebelum menjatuhkan sanksi.
"Teman-teman suka perhatikan, ya, kasus-kasus pasar modal di seluruh dunia itu enggak cepat untuk kita memberikan sanksi, karena kalau namanya coordinated trading itu kita harus membuktikan pihak-pihaknya mana, dan sebagainya gitu ya yang terlibat," jelasnya.
Ia menegaskan OJK harus bergerak sesuai koridor hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar sanksi yang dijatuhkan memiliki dasar hukum kuat. "Kita walaupun kita regulator, tapi kita tidak bisa semena-mena untuk memberikan sanksi, harus semua sesuai dengan ketentuan," tegas Friderica.
Friderica juga menekankan bahwa penindakan terhadap transaksi mencurigakan di pasar keuangan tidak berhenti pada penetapan sanksi administratif awal. OJK terus mengkaji dan menguji temuan baru untuk menelusuri potensi pelanggaran lanjutan. Ia menyebut proses tersebut kini ditangani Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi bersama tim pengawas pasar modal, dengan koordinasi terus dilakukan agar sanksi yang dikenakan memenuhi seluruh ketentuan.
Sebelumnya, OJK mengungkapkan sebanyak 31 saham HSC terindikasi pelanggaran pidana di pasar modal. Hasan Fawzi menjelaskan pemeriksaan awal dilakukan terhadap setiap emiten yang masuk daftar saham terkonsentrasi kepemilikan tinggi tersebut tanpa terkecuali, guna menentukan setidaknya apakah terjadi dugaan indikasi pelanggaran pidana di pasar modal.
Dari 61 saham yang masuk pengawasan intensif HSC sebelumnya, lebih dari separuhnya terbukti mengarah pada potensi tindak pidana. "Sebagai gambaran, dari 61 saham yang masuk HSC sebelumnya, tidak kurang 31 di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan dan terindikasi ada potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal," tegas Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
OJK secara khusus menyoroti tiga emiten utama dalam daftar HSC yang telah selesai diperiksa dan dikenakan sanksi denda total Rp2,1 triliun, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Sanksi dijatuhkan setelah otoritas menemukan bukti manipulasi pasar dan pengaburan identitas pemesan saham yang dilakukan secara terencana dan terstruktur. Rinciannya, DSSA didenda Rp1,5 triliun atau US$83,3 juta, BREN Rp500 miliar atau US$27,8 juta, dan CUAN Rp100 miliar atau US$5,6 juta.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)