Empat Pelaku Transaksi Tembakau Sintetis Diciduk di Kebon Jeruk, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Polisi menangkap empat orang terkait transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dua pelaku diringkus saat hendak bertransaksi, lalu dua lainnya ditangkap dalam pengembangan. Petugas menyita 10 paket tembakau sintetis seberat 5,43 gram, satu paket lain 5,57 gram, ponsel, sepeda motor, dan empat botol bahan pembuat sinte.
Polisi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Jalan Mangga VI, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan itu, empat orang yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut berhasil diamankan.
Kapolsek Kebon Jeruk AKP Darto Napitupulu menyatakan, penangkapan bermula saat petugas mendapati dua orang yang diduga hendak melakukan transaksi tembakau sintetis, yakni ALS (19) dan MK (19), pada Senin (19/10) dini hari. Keduanya kemudian menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 5,43 gram. Barang bukti tersebut disebut merupakan milik ALS.
Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lain berinisial MF (22) dan ZS (20). Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Tanjung Duren III RT 009/05, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, pada hari yang sama.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Selain satu paket klip plastik kecil berisi tembakau kering yang diduga berjenis sinte dengan berat bruto 5,57 gram, petugas mengamankan satu unit HP Redmi berwarna putih serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam tanpa pelat beserta kunci kontak.
Petugas juga menyita empat botol semprot berisi bahan untuk membuat narkotika sinte. Masing-masing botol berukuran lima mililiter dengan berat bruto 46,21 gram.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Penyalahgunaan Narkoba. Kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)