Polisi Bongkar Modus Kekerasan Seksual Remaja 15 Tahun di Sungai Limau, Lima Terduga Pelaku Ditangkap
Polres Pariaman mengungkap kronologi dugaan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan 15 tahun di Nagari Kuranji Hilir, Sungai Limau. Korban dibawa ke rumah salah satu terduga pelaku dengan alasan menginap, lalu diduga dipaksa berhubungan badan dan dicabuli bergantian. Lima terduga pelaku ditangkap, tiga mahasiswa dan dua pelajar.
Polres Pariaman membeberkan kronologi dugaan kekerasan seksual yang menimpa remaja perempuan berusia 15 tahun di Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (24/8/2026) malam dan melibatkan lima orang terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Riyo Ramadhani menjelaskan, kejadian bermula ketika korban bersama rekannya hendak pulang ke rumah, namun korban tidak memiliki kendaraan. Melihat kondisi itu, seorang rekan terduga pelaku berinisiatif mencarikan tumpangan. Karena rekan tersebut sedang menjaga warung, ia pun menghubungi temannya untuk mengantar korban.
Namun, korban justru dibawa ke rumah salah satu terduga pelaku berinisial BNT di Korong Sungai Paku. Di lokasi itu sudah berada empat terduga pelaku lainnya. Korban kemudian diminta beristirahat dengan alasan hari sudah malam.
Menurut Riyo, saat rekan korban tertidur, terduga pelaku KK diduga memaksa korban melakukan hubungan badan. Aksi tersebut kemudian dilanjutkan dengan pencabulan secara bergantian oleh terduga pelaku lainnya. Korban baru dipulangkan menjelang pagi dalam kondisi lemas.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pariaman telah mengamankan lima orang terduga pelaku. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah keluarga korban membuat laporan resmi.
Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya membenarkan bahwa kelima terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pariaman. Dari pemeriksaan awal, tiga pelaku berstatus mahasiswa dan dua lainnya masih pelajar atau anak di bawah umur.
"Kami telah mengamankan lima orang terduga pelaku, masing-masing berinisial KK (19), PL (19), DF (19) yang berstatus mahasiswa, serta BNT (17) dan ADT (17) yang masih berstatus pelajar. Kasus ini dilaporkan langsung oleh korban didampingi paman kandungnya pada Selasa (25/8/2026)," ujar Agung, Senin (31/8).
Agung menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dan motif para pelaku. "Kita masih kembangkan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain, dan motif pelaku," tambahnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0