Pilot Malaysia Terancam Hukuman Mati Usai Kedapatan Bawa Narkoba ke Indonesia

Pilot asal Malaysia, Mohd Saufi bin Othman, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena membawa 70.000 pil ekstasi dan metamfetamin. Ia diduga bagian dari sindikat internasional dan terancam hukuman mati. Malaysia Airlines menyatakan akan bekerja sama dengan pihak berwenang. Petugas bea cukai menemukan narkoba di kopernya dan hasil tes urine positif.

Aug 4, 2026 - 00:04
Aug 4, 2026 - 00:04
 0
Pilot Malaysia Terancam Hukuman Mati Usai Kedapatan Bawa Narkoba ke Indonesia
Pilot Malaysia Terancam Hukuman Mati Usai Kedapatan Bawa Narkoba ke Indonesia

Seorang pilot maskapai asal Malaysia, Mohd Saufi bin Othman, terancam hukuman mati setelah tertangkap membawa narkotika ke Indonesia. Ia ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu (29/7). Pihak berwenang belum mengonfirmasi maskapai tempatnya bekerja, tetapi ia diduga kuat merupakan karyawan Malaysia Airlines.

Maskapai Malaysia Airlines menanggapi serius tuduhan tersebut. Dalam pernyataan resminya, mereka menyatakan akan memberikan kerja sama penuh kepada pihak berwenang sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Mereka juga meminta publik menunggu hasil penyelidikan dari Indonesia dan menolak berkomentar lebih lanjut.

Petugas bea cukai di bandara menemukan 14 kantong ekstasi berisi lebih dari 70.000 pil di dalam koper pilot tersebut. Selain itu, ditemukan empat gram metamfetamin yang diduga untuk konsumsi pribadi di tas tangannya. Hasil tes urine menunjukkan kandungan metamfetamin, MDMA, dan kokain, sehingga ia diduga dalam pengaruh narkoba saat menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur ke Indonesia.

Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, petugas bea cukai di bandara, mengungkapkan kekhawatirannya karena profesi tersangka sebagai pilot. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan di jalur khusus pilot dan awak pesawat berlaku untuk semua orang, dan tersangka mungkin tidak menyangka akan diperiksa.

Dalam keterangan kepada penyidik, Mohd Saufi mengaku telah dua kali menyelundupkan narkoba sebelumnya, dan kali ini merupakan aksi ketiganya. Ia diduga terlibat dalam sindikat internasional dan dijerat dengan tuduhan penyelundupan.

Indonesia memiliki undang-undang anti-narkoba yang ketat, termasuk hukuman mati bagi pengedar. Hukuman mati terakhir untuk kasus narkoba dilaksanakan pada 2016 terhadap warga Indonesia dan tiga warga Nigeria. Pada Maret lalu, dua warga Inggris dijatuhi hukuman penjara karena menyelundupkan kokain ke Bali, dan pada Juni, dua warga Rusia ditangkap karena membawa ganja ke pulau tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0