Pajak Kendaraan di Padang Bakal Lebih Mudah, UPTD PPD Usul Lapak Samsat Balai Kota hingga Drive-Thru 2027
UPTD PPD Padang mengusulkan pembukaan Lapak Sabako atau Layanan Pajak Samsat Balai Kota serta pembangunan fasilitas drive-thru pajak kendaraan lima tahunan pada 2027. Usulan ini dibahas bersama Wali Kota Padang Fadly Amran untuk memudahkan masyarakat membayar pajak dan mengoptimalkan pendapatan daerah di tengah perubahan skema opsen pajak.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) di Padang mengusulkan sejumlah terobosan layanan pajak kendaraan bermotor. Dua usulan utama yang diajukan adalah pembukaan Lapak Sabako atau Layanan Pajak Samsat Balai Kota di kompleks Balai Kota Padang serta pembangunan fasilitas drive-thru untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan pada 2027.
Usulan tersebut dibahas dalam audiensi Kepala UPTD PPD di Padang Defrizal dengan Wali Kota Padang Fadly Amran di Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Selasa (20/10/2026). Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat Panji Akbar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Padang Didi Aryadi, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang Atos, serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Padang Elvira.
Menurut Fadly Amran, optimalisasi pendapatan daerah membutuhkan kolaborasi antarlembaga, termasuk melalui penguatan layanan Samsat dan inovasi pelayanan pajak kendaraan bermotor. Ia berharap inovasi layanan perpajakan semakin memudahkan masyarakat dan mendorong kesadaran membayar pajak tepat waktu.
Lapak Sabako direncanakan menggunakan salah satu ruangan di kompleks perkantoran pemerintah kota. Layanan ini diharapkan menjadi titik layanan tambahan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus mendatangi kantor Samsat utama. Fasilitas tersebut juga diproyeksikan memudahkan akses pembayaran pajak, terutama bagi warga Kecamatan Kuranji dan Koto Tangah yang masih memiliki tunggakan.
Sementara itu, fasilitas drive-thru yang diusulkan pada 2027 dirancang untuk melayani pembayaran pajak lima tahunan yang membutuhkan proses administrasi berbeda dari pembayaran pajak tahunan. Dengan konsep drive-thru, masyarakat diharapkan memperoleh layanan secara lebih praktis dan efisien. Usulan ini menjadi bagian dari rencana UPTD PPD memperluas jangkauan pelayanan Samsat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kota Padang.
Defrizal menjelaskan, penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengubah mekanisme penerimaan pajak kendaraan bermotor. Jika sebelumnya pajak dihimpun pemerintah provinsi dan dibagihasilkan kepada pemerintah kabupaten/kota setiap tiga bulan, kini pembagian melalui skema opsen dilakukan langsung saat transaksi berlangsung.
Perubahan itu membuat UPTD PPD dan pemerintah kabupaten/kota perlu lebih aktif memantau penerimaan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat koordinasi dalam pemungutan pajak. Pemerintah daerah juga perlu mengalokasikan anggaran untuk mendukung pemungutan pajak bersama. Defrizal menyebutkan alokasi anggaran itu berkisar 1,25 hingga 1,75 persen dari penerimaan opsen pajak, yang di Kota Padang nilainya diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.
"Realisasi penerimaan kini dapat dipantau setiap saat sesuai transaksi yang terjadi. Karena itu, pemerintah kabupaten/kota perlu proaktif meningkatkan kepatuhan dan penagihan pajak melalui sinergi dengan Samsat," kata Defrizal.
Defrizal menegaskan kerja sama UPTD PPD dan Pemko Padang telah berjalan melalui pengadaan mobil Samsat Keliling dan penyediaan layanan drive-thru. Ke depan, sinergi ini perlu ditingkatkan agar penerimaan pajak lebih optimal, target tercapai, dan kepatuhan masyarakat meningkat. Ia juga mengimbau masyarakat memenuhi kewajiban pajak dan memperbarui administrasi kepemilikan kendaraan, karena tunggakan pajak dapat menurunkan nilai jual kendaraan dan menimbulkan persoalan administrasi.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)