Operasi Berantas Jaya 2026: 729 Tersangka Didominasi Usia Produktif
Polda Metro Jaya menangkap 729 tersangka kejahatan jalanan selama Operasi Berantas Jaya 2026. Mayoritas tersangka berusia 25-29 tahun. Operasi mengungkap 769 kasus dan menyita berbagai barang bukti, termasuk senjata api dan kendaraan bermotor.
Polda Metro Jaya mencatat bahwa mayoritas pelaku kejahatan jalanan yang ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya 2026 berasal dari kelompok usia produktif. Dari total 729 tersangka, kelompok usia 25 hingga 29 tahun mendominasi dengan jumlah 219 orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa kelompok usia produktif mendominasi data tersangka. Selain kelompok usia 25-29 tahun, terdapat 161 tersangka berusia 30-34 tahun, 155 tersangka berusia 35-39 tahun, dan 139 tersangka berusia 19-24 tahun.
Sementara itu, untuk kelompok usia yang lebih tua, tercatat 48 tersangka berusia 40-44 tahun, 28 tersangka berusia 45-49 tahun, 8 tersangka berusia 50-54 tahun, dan 7 tersangka berusia di atas 55 tahun. Petugas juga mengamankan 4 tersangka remaja berusia 15-18 tahun.
Operasi Berantas Jaya 2026 dilaksanakan pada 4 hingga 18 Juli 2026 di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Selama operasi tersebut, kepolisian berhasil mengungkap 769 kasus kejahatan jalanan dan menangkap 729 tersangka, termasuk kasus pencurian kendaraan bermotor.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, menyatakan bahwa dari 729 tersangka, sebanyak 705 orang ditahan dan 24 lainnya tidak ditahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik menyita 839 barang bukti selama operasi, antara lain uang tunai Rp10.763.000, 11 pucuk senjata api, 27 bilah senjata tajam, 428 unit kendaraan roda dua, 21 unit kendaraan roda empat, 150 unit telepon genggam, 71 butir peluru, 119 buah kunci T, dan 12 unit airgun.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polda Metro Jaya mengembalikan barang bukti berupa 62 unit kendaraan roda dua dan 5 unit kendaraan roda empat kepada pemilik sah setelah melalui proses identifikasi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 591 KUHP tentang penadahan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api atau senjata tajam tanpa hak.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0