OJK Peringatkan Emiten: Manipulasi Saham Bisa Berujung Sanksi Lebih Berat dari Denda
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi memperingatkan emiten dan pelaku pasar modal agar tidak melakukan manipulasi harga saham maupun perdagangan terkoordinasi. OJK menegaskan penegakan hukum akan diperketat dan sanksi yang dijatuhkan bisa lebih berat dari sekadar denda. Sebelumnya, OJK menjatuhkan denda total sekitar Rp2,52 triliun hingga 16 Oktober 2026, dengan tiga perkara besar melibatkan DSSA, BREN, dan CUAN.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan tegas kepada seluruh pelaku pasar modal, termasuk emiten, agar tidak melakukan manipulasi harga saham maupun perdagangan terkoordinasi atau coordinated trading. Peringatan ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (3/11).
Friderica menegaskan bahwa OJK akan terus memperketat penegakan hukum di pasar modal. Bahkan, pihak yang terbukti melanggar tidak hanya berpotensi dikenai sanksi denda, tetapi juga sanksi yang lebih berat. "Jangan main-main di pasar modal kita, jangan melakukan manipulasi, jangan melakukan coordinated trading dan selanjutnya kita juga untuk proses untuk lebih severe daripada sekadar sanksi denda seperti itu," ujarnya.
Menurut Friderica, penguatan penegakan hukum menjadi salah satu fokus utama reformasi pasar modal Indonesia. Langkah tersebut melengkapi berbagai upaya OJK dalam meningkatkan transparansi, likuiditas, serta granularitas data di pasar modal. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba memanfaatkan celah perdagangan untuk melakukan pelanggaran.
OJK sebelumnya telah menunjukkan keseriusannya dalam menindak pelanggaran. Pada 16 Oktober lalu, OJK mengumumkan sanksi terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia. Friderica menyebut sanksi tersebut bahkan terbesar jika dibandingkan dengan pasar modal di negara-negara sekitar. "Jadi ini juga sesuatu yang baru dan ke depan akan kita teruskan seperti itu," katanya.
Hingga 16 Oktober 2026, OJK menjatuhkan denda dengan total sekitar Rp2,52 triliun kepada para pelaku pelanggaran pasar modal. Rinciannya, sanksi atas hasil pemeriksaan kasus sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak dan denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak. Sekitar Rp2,1 triliun dari total denda tersebut berasal dari tiga perkara yang baru ditindak OJK.
Tiga perkara tersebut meliputi denda Rp1,5 triliun dalam kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), denda Rp500 miliar dalam perkara penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), serta denda Rp100 miliar dalam perkara penawaran umum perdana saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Selain denda, OJK juga menjatuhkan 28 peringatan tertulis, delapan pembekuan izin, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.
Di tengah penguatan pengawasan tersebut, Friderica menyampaikan bahwa pasar modal Indonesia mulai menunjukkan pemulihan secara bertahap meskipun ketidakpastian global masih berlanjut. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berada di level 6.071 pada akhir kuartal III 2026, meningkat 7,83 persen secara kuartalan dengan penguatan terutama pada Juli dan Agustus. Namun, tekanan kembali muncul pada Oktober 2026 setelah pengumuman konsultasi dari Morgan Stanley Capital International (MSCI), dengan IHSG berada di level 5.057 pada penutupan 30 Oktober 2026 atau terkoreksi 16,7 persen secara bulanan.
Sementara itu, industri pengelolaan investasi masih menunjukkan kondisi relatif stabil. Nilai aktiva bersih reksa dana mencapai Rp640,05 triliun per 27 Oktober 2026 atau tumbuh 0,44 persen secara bulanan, dengan net subscription sebesar Rp14,11 triliun sepanjang Oktober. Nilai penggalangan dana korporasi di pasar modal mencapai sekitar Rp202 triliun hingga 28 Oktober 2026, sedangkan jumlah Single Investor Identification (SID) mencapai 33,36 juta per 26 Oktober 2026 atau meningkat 63,94 persen sejak awal tahun. Friderica juga menyebut 73,54 persen emiten di Bursa Efek Indonesia membukukan laba berdasarkan laporan keuangan tengah tahun 2026.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)