Bahlil Ubah Aturan Izin Tambang, Pengusaha Daerah Kini Diprioritaskan
Pemerintah mengubah skema aturan pertambangan dengan memprioritaskan UMKM, koperasi, dan BUMD dalam pemberian izin usaha pertambangan. Bahlil Lahadalia menegaskan hilirisasi harus berkeadilan agar pengusaha daerah menjadi subjek dan objek pembangunan atas sumber daya alam di wilayahnya, meski kebijakan ini menuai kritik pengusaha besar.
Pemerintah mengambil langkah baru untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam lebih merata dengan membuka akses lebih luas bagi pengusaha daerah dalam usaha pertambangan. Kebijakan ini diarahkan agar kekayaan mineral dan batu bara di daerah turut memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi yang juga Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan hal itu saat membuka Mineral dan Batubara Convention - Expo (Minerba Convex) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (2/11). Menurut Bahlil, hilirisasi mesti dijalankan secara berkeadilan.
Bahlil menyoroti selama ini sebagian besar pemegang izin usaha pertambangan (IUP) berkantor di Jakarta, padahal wilayah penghasil nikel berada di Sulawesi dan Maluku, sementara batu bara tersebar di Sumatra dan Kalimantan. "Prinsipnya adalah hilirisasi bisa dijalankan, tentu juga hilirisasi yang berkeadilan," kata Bahlil.
Ia menjelaskan, sebelumnya IUP diberikan melalui tender sehingga sulit dijangkau pengusaha daerah. Pemerintah kemudian mengubah aturan di subsektor mineral dan batu bara dengan memberi prioritas kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta badan usaha milik daerah (BUMD).
"Kita ingin untuk membuat orang daerah juga harus bisa menjadi subjek dan objek pembangunan terhadap pengelolaan sumber daya alam mereka yang ada di daerah," ujarnya. Pemerintah juga mengatur agar pekerjaan kontraktor pertambangan melibatkan pengusaha daerah, karena sektor ini tidak boleh dimonopoli kelompok tertentu. "Pemerintah berkewajiban untuk harus memberikan rasa keadilan," tegas Bahlil.
Bahlil mengakui kebijakan tersebut menuai kritik dari sejumlah pengusaha besar. Namun ia menegaskan pemerintah harus mendahulukan kepentingan masyarakat luas.
Dalam laporannya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno menyebut tema Minerba Convex 2026, "Membangun Bangsa, Memberdayakan Masyarakat", menegaskan kembali arah pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. "Kekayaan sumber daya mineral dan batu bara harus dikelola untuk memperkuat industri nasional, menciptakan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Tri.
Menurut Tri, keberhasilan sektor pertambangan harus turut dirasakan masyarakat di sekitar wilayah operasi. Saat ini terdapat lebih dari 2.587 UMKM binaan badan usaha minerba. Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dijalankan melalui delapan pilar, antara lain pendidikan, kesehatan, pendapatan, dan kemandirian ekonomi. Badan usaha juga didorong memperkuat akses UMKM terhadap pembiayaan, pasar, dan rantai pasok perusahaan, serta menyiapkan sumber penghidupan alternatif bagi masyarakat setelah kegiatan tambang berakhir.
Melalui prioritas izin bagi pengusaha daerah dan penguatan program pemberdayaan masyarakat, pemerintah mendorong agar kegiatan hilirisasi memberikan nilai tambah sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat di daerah penghasil.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)