Dua Mobil Boks Raib di Duren Sawit, Polisi Kejar Pelaku Lain dan Penadah

Polisi menangkap S alias R (23) pelaku pencurian dua mobil boks di Duren Sawit, Jakarta Timur. Ia beraksi bersama dua tersangka lain yang masih DPO, M dan A. Mobil curian dijual ke penadah berinisial S yang juga diburu. Polisi menyita kunci letter T, pakaian, dan airsoft gun. Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Nov 03, 2026 - 08:02
Updated: 1 day ago
0
Dua Mobil Boks Raib di Duren Sawit, Polisi Kejar Pelaku Lain dan Penadah
Dua Mobil Boks Raib di Duren Sawit, Polisi Kejar Pelaku Lain dan Penadah

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur masih memburu dua pelaku lain dan seorang penadah dalam kasus pencurian dua mobil boks milik perusahaan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku utama, S alias R (23), telah ditangkap, namun dua rekannya berinisial M dan A masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan mengungkapkan bahwa S alias R melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali dengan bantuan tersangka berbeda. Pada 11 September, ia dibantu M, sedangkan pada 30 September dibantu A. Keduanya kini masih diburu polisi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan pencurian kendaraan roda empat di Duren Sawit. Kasus pertama terjadi pada Jumat (11/9) pukul 06.00 WIB menimpa Melkianus Radja dari PT Sion Mitralintas Saftindo Jaya. Mobil operasional perusahaan yang diparkir di depan ruko di Jalan Ruko Malaya Country hilang saat diperiksa pagi harinya.

Pencurian kedua terjadi pada Rabu (30/9) pukul 06.00 WIB di Jalan Ottoban, Duren Sawit. Korban Angga Rizky Wijayanto, karyawan PT Petromas Kencana, mendapati mobil perusahaan yang terparkir di lokasi sudah tidak ada.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur bersama Resmob Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta lokasi persembunyiannya. S alias R ditangkap di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut Bayu, modus operandi tersangka adalah menggunakan kunci letter T untuk membobol pintu dan stop kontak kendaraan sehingga mobil dapat dibawa kabur. Dari hasil penyidikan, kedua mobil boks curian telah dijual kepada seorang penadah berinisial S yang kini masih dicari polisi.

"Barang bukti sudah dijual kepada penadahnya, atas nama S, yang saat ini sedang kami lakukan pencarian," ujar Bayu. Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu set kunci letter T beserta anak kuncinya, pakaian yang digunakan R saat beraksi, dan satu pucuk senjata airsoft gun. Senjata itu tidak digunakan saat pencurian, melainkan ditemukan saat penangkapan tersangka.

Atas perbuatannya, S alias R dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain dan penadah serta mengungkap jaringan penjualan mobil curian.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User