Menkeu Pastikan Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Sudah Masuk Hitungan APBN 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan telah diperhitungkan dalam APBN 2026 dan tidak akan memperlebar defisit. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari keputusan tahun lalu, dengan kenaikan 70-90 persen. Aturan turunan sedang disusun, dan besaran tukin bervariasi berdasarkan kelas jabatan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah masuk dalam perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Ia memastikan kebijakan tersebut tidak akan menambah beban defisit anggaran.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat (31/7). Menurutnya, kebijakan kenaikan tukin ini sebenarnya telah diputuskan pada tahun sebelumnya, namun pelaksanaannya baru berjalan tahun ini. "Itu kan udah lama, kebijakannya diputuskan tahun lalu kalau enggak salah, tapi eksekusinya tahun ini. Jadi udah, udah ada hitungannya," ujarnya.
Purbaya menjelaskan bahwa kenaikan tukin tersebut bukan merupakan kebijakan baru yang diputuskan tahun ini. Pemerintah telah menghitung kebutuhan anggarannya sejak kebijakan ditetapkan, sehingga pelaksanaannya sudah diperhitungkan dalam postur APBN 2026. Dengan demikian, implementasi kenaikan tunjangan ini dipastikan tidak akan menambah tekanan terhadap kondisi fiskal pemerintah.
Saat ditanya mengenai kemungkinan kenaikan tunjangan kinerja untuk guru, termasuk yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), Purbaya mengaku belum mengetahui. "Belum, belum tahu saya itu (tukin guru)," katanya.
Sebelumnya, Kemhan telah mengumumkan bahwa tunjangan kinerja pegawai Kemhan dan prajurit TNI akan naik antara 70 hingga 90 persen. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan, Mayjen TNI I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa penyesuaian ini diajukan karena tukin di lingkungan Kemhan dan TNI tidak pernah naik sejak 2018.
Usulan kenaikan tukin tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB), antara lain memiliki indeks Reformasi Birokrasi (RB) di atas 80 dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lima tahun berturut-turut.
Kenaikan tukin ini telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026. Saat ini, Kemhan tengah menyusun aturan turunan berupa Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) dan Peraturan Panglima (Perpang) sebagai dasar pelaksanaan teknis di lingkungan Kemhan dan TNI.
Berdasarkan salinan Perpres tersebut, besaran tunjangan kinerja ditetapkan berdasarkan kelas jabatan. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) menerima tukin sebesar Rp48,61 juta per bulan, sedangkan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil KSAD, Wakil KSAL, dan Wakil KSAU menerima Rp44,87 juta per bulan. Adapun besaran tukin bagi pejabat dan personel lainnya disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0