BPKH Bantah Isu Dana Haji Rp10 Triliun Mengendap, Sebut Hanya Estimasi dari 400 Ribu Data Antrean
BPKH membantah dugaan dana haji Rp10 triliun mengendap. Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menegaskan angka itu hanya estimasi dari 400 ribu data antrean calon jemaah haji yang diduga tidak valid, dikalikan setoran awal Rp25 juta. Yang perlu direkonsiliasi adalah data dan status jemaah, bukan keberadaan fisik dana tersebut.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) angkat bicara menanggapi isu dana mengendap senilai Rp10 triliun yang mencuat setelah Kementerian Haji dan Umrah mengungkap adanya 400 ribu data calon jemaah haji yang diduga tidak valid. Data bermasalah itu berasal dari total antrean haji nasional yang mencapai sekitar 5,7 juta orang.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan bahwa angka Rp10 triliun bukanlah temuan dana yang hilang atau mengendap. Menurutnya, nilai tersebut merupakan estimasi yang dihitung dari 400 ribu data antrean yang dinilai masih berisiko tidak valid dan memerlukan verifikasi, kemudian dikalikan dengan besaran setoran awal haji Rp25 juta per orang.
"Perlu kami luruskan bahwa angka sekitar Rp10 triliun tersebut bukan temuan dana yang hilang atau mengendap," ujar Fadlul dalam jawaban tertulis kepada CNN Indonesia, Jumat (21/8).
BPKH memastikan dana haji yang telah diterima dan menjadi bagian dari Keuangan Haji sudah tercatat serta dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. Fadlul menegaskan, apabila dana ditempatkan pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) atau perbankan syariah, penempatan itu tetap merupakan bagian dari pengelolaan BPKH.
"Bukan berarti dananya berada di luar pengelolaan atau mengendap tanpa kejelasan," tegasnya.
Dengan demikian, Fadlul menekankan bahwa yang sedang dan perlu direkonsiliasi adalah data serta status jemaahnya, bukan keberadaan fisik dana Rp10 triliun tersebut. BPKH pun menyatakan dukungan terhadap proses validasi bersama Kementerian Haji dan Umrah serta pihak terkait agar hak setiap jemaah dapat dipastikan secara akurat.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mencatat adanya 400 ribu data calon jemaah haji yang diduga tidak valid dari total antrean haji nasional sekitar 5,7 juta orang. Kondisi ini memunculkan potensi rekening dorman atau rekening yang tidak aktif bertransaksi dengan nilai yang signifikan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut jumlah data yang diduga invalid tersebut berpotensi berkaitan dengan dana setoran awal haji yang masih tersimpan di perbankan. Dengan asumsi setoran awal Rp25 juta per orang, nilai dana dari 400 ribu antrean invalid itu pun mencapai sekitar Rp10 triliun.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)