Komdigi: Pembahasan RUU Hak Cipta Harus Seimbangkan Kepentingan Semua Pihak

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pembahasan RUU Hak Cipta harus menjaga keseimbangan kepentingan perusahaan teknologi, media, musisi, pembuat film, dan kreator digital. Hal ini disampaikan setelah menerima audiensi Google dan Motion Picture Association (MPA) Asia Pacific. Isu utama mencakup penggunaan konten untuk pelatihan AI, penurunan trafik media, dan mekanisme lisensi. Komdigi akan memfasilitasi pembahasan lanjutan dengan berbagai pemangku kepentingan.

Aug 5, 2026 - 04:40
Aug 5, 2026 - 04:40
 0
Komdigi: Pembahasan RUU Hak Cipta Harus Seimbangkan Kepentingan Semua Pihak
Komdigi: Pembahasan RUU Hak Cipta Harus Seimbangkan Kepentingan Semua Pihak

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta harus menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan teknologi, media, musisi, pembuat film, dan kreator digital. Pernyataan ini disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria setelah menerima audiensi Google dan Motion Picture Association (MPA) Asia Pacific di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/7).

Nezar menjelaskan bahwa perkembangan kecerdasan artifisial (AI) telah mengubah cara konten digital diproduksi, didistribusikan, dan digunakan sebagai data pelatihan model AI. Oleh karena itu, regulasi hak cipta dinilai perlu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi keberlanjutan industri kreatif nasional.

"Ekosistem yang terdampak oleh Undang-Undang Hak Cipta sangat luas. Bukan hanya media, tetapi juga kreator digital, pembuat film, musisi, hingga platform digital," kata Nezar dalam keterangannya pada Rabu (29/7). "Karena itu, kami berupaya mencari jalan tengah yang dapat mengakomodasi seluruh kepentingan," imbuhnya.

Nezar mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Hak Cipta masih berada di bawah koordinasi Kementerian Hukum. Namun, Komdigi terus memberikan masukan karena substansi regulasi tersebut akan berdampak langsung terhadap ekosistem digital. Salah satu persoalan utama yang dibahas adalah penggunaan karya kreatif sebagai data pelatihan AI. Pemerintah memahami kekhawatiran penerbit dan pelaku industri kreatif mengenai perubahan pola konsumsi informasi akibat perkembangan AI generatif.

Dalam audiensi dengan Google, Komdigi membahas pelindungan karya jurnalistik, penggunaan konten untuk pengembangan AI, dan mekanisme kerja sama antara platform digital dengan perusahaan media. Nezar menyebutkan bahwa sejumlah perusahaan pers melaporkan penurunan lalu lintas pembaca yang berdampak terhadap pendapatan. "Kekhawatiran terbesar para pengelola situs saat ini yang berkaitan dengan AI adalah penurunan trafik. Beberapa bahkan melaporkan kehilangan sekitar 70 persen trafik sehingga mereka membutuhkan skema model bisnis baru yang sesuai dengan perkembangan teknologi ini," jelasnya.

Managing Director News Google Asia Pacific Kate Beddoe menyampaikan pandangan mengenai definisi karya jurnalistik, pemanfaatan konten untuk pengembangan AI, serta mekanisme lisensi antara platform digital dan perusahaan media. Google mengusulkan agar mekanisme kerja sama antarbisnis atau business-to-business (B2B) tetap diakomodasi sebagai alternatif yang dapat berjalan bersama skema Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Nezar menegaskan bahwa diskusi masih terbuka dan belum ada kesimpulan. "Pemerintah berupaya mencari solusi yang adil, transparan, akuntabel, dan saling menguntungkan bagi semua pihak," tuturnya.

Dalam pertemuan terpisah dengan MPA Asia Pacific, dibahas pentingnya penguatan sistem pelindungan hak cipta sebagai fondasi investasi industri kreatif dan perfilman. MPA juga mengapresiasi ruang dialog yang dibuka pemerintah selama proses penyusunan regulasi. Selain hak cipta, pertemuan dengan MPA turut membahas revisi Undang-Undang Penyiaran. Nezar menilai model bisnis platform streaming berbeda dengan penyiaran konvensional sehingga membutuhkan pendekatan regulasi yang berbeda. "Kami telah menyampaikan kepada DPR bahwa logika bisnis platform streaming berbeda dengan penyiaran konvensional," katanya. "Karena itu, diperlukan pendekatan regulasi yang tepat agar mampu menjawab perkembangan teknologi tanpa menghambat inovasi," lanjutnya.

Komdigi selanjutnya akan memfasilitasi pembahasan bersama Kementerian Hukum, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Ekonomi Kreatif, perusahaan media, platform digital, dan pemangku kepentingan lainnya. Nezar menegaskan pemerintah tidak ingin terburu-buru merumuskan regulasi yang berdampak jangka panjang terhadap industri digital.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0