Garuda Indonesia Ganti Skema Bagasi Mulai 1 September, Berat Koper Tak Bisa Lagi Digabung
Garuda Indonesia menerapkan skema bagasi berbasis jumlah koper atau Piece Concept mulai 1 September 2026. Penumpang tidak lagi bisa menggabungkan berat total bagasi ke dalam satu koper, sehingga jumlah koli pada e-ticket menjadi acuan utama. Tiket yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut masih memakai sistem berat total.
Garuda Indonesia resmi mengubah ketentuan bagasi penumpang dengan menerapkan skema berbasis jumlah koper atau Piece Concept. Aturan baru ini mulai berlaku pada 1 September 2026 dan menggantikan sistem lama yang menghitung berat total barang bawaan.
Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills menyatakan bahwa penerapan Piece Concept bertujuan agar pelanggan lebih mudah memahami kapasitas bagasi sejak tahap perencanaan perjalanan. "Yang ingin kami dorong adalah agar pelanggan memiliki informasi yang semakin jelas sejak merencanakan perjalanan berapa jumlah bagasi yang dapat dibawa dan berapa batas berat setiap bagasi," ujar Neil dalam keterangan resmi, Rabu (26/8).
Dengan skema baru ini, penumpang tidak lagi bisa menggabungkan jatah berat bagasi ke dalam satu koper. Sebagai contoh, jika tiket mencantumkan 1 piece dengan maksimal 23 kg, penumpang hanya diperbolehkan membawa satu koper berbobot hingga 23 kg. Jatah 46 kg tidak dapat digabung menjadi satu koli seberat 46 kg.
Untuk kelas ekonomi domestik, alokasi bagasi yang diberikan mencapai satu koper dengan berat maksimal 23 kg. Sementara itu, penerbangan internasional kelas ekonomi bisa mendapatkan hingga dua koper, masing-masing dengan batas maksimal 23 kg. Adapun kelas Business dan First dapat memperoleh hingga dua koper dengan batas berat masing-masing hingga 32 kg, menyesuaikan rute dan ketentuan tiket.
Garuda Indonesia menegaskan bahwa ketentuan bagasi tetap bergantung pada rute, kelas penerbangan, dan jenis tiket. Karena itu, informasi yang tercantum dalam e-ticket menjadi acuan utama bagi penumpang. Penumpang juga disarankan menimbang setiap koper secara terpisah sebelum keberangkatan agar tidak melebihi batas berat yang ditentukan.
Selain itu, penumpang dianjurkan menyisakan ruang di dalam koper jika berencana membawa barang tambahan saat perjalanan pulang. Tas tambahan yang dimasukkan sebagai bagasi tercatat tetap dihitung sebagai satu koli. Apabila bagasi melebihi ketentuan, penumpang dapat memeriksa apakah kelebihan berasal dari jumlah koper, berat masing-masing koper, atau keduanya. Barang masih bisa dipindahkan antar koper selama tetap memenuhi batas berat setiap koli.
Jika jumlah koper melebihi jatah dalam tiket, penumpang perlu menggunakan opsi excess baggage sesuai ketentuan perjalanan. Garuda juga mengingatkan agar penumpang tidak memindahkan seluruh kelebihan bagasi ke kabin, karena bagasi kabin tetap memiliki batas berat dan ukuran. Bagasi kabin yang diperbolehkan berupa satu tas atau koper dengan ukuran maksimum panjang 56 cm, lebar 36 cm, atau tebal 23 cm, total tiga dimensi tidak melebihi 115 cm, dan berat maksimal 7 kg.
Neil menambahkan bahwa tiket yang dibeli atau diterbitkan sebelum 1 September 2026 masih mengikuti ketentuan bagasi berdasarkan total berat keseluruhan atau Weight Concept. Pada penerbangan yang melibatkan lebih dari satu maskapai, seperti codeshare, interline, atau penerbangan lanjutan dengan operator berbeda, ketentuan bagasi dapat berbeda. Penumpang pun diimbau tetap memeriksa informasi sebelum melakukan perjalanan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0