Dua Tersangka Sabu di Padang Panjang Diciduk, Satu di Antaranya Perempuan dengan Barang Bukti 25,10 Gram
Satresnarkoba Polres Padang Panjang mengungkap kasus sabu dan menangkap dua tersangka berinisial RR (51) dan FDR (43) pada Jumat (28/8/2026). RR ditangkap di Tanah Hitam dengan barang bukti 1,2 gram sabu, sedangkan FDR diamankan di Guguk Malintang dengan barang bukti 25,10 gram sabu. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.
Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (28/8/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang berinisial RR (51) dan FDR (43). Penangkapan keduanya dilakukan di lokasi berbeda di Kota Padang Panjang.
Tersangka RR yang merupakan laki-laki berusia 51 tahun ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat, sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Satresnarkoba kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan mendatangi rumah dan menemukan RR di dalamnya.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil sabu dengan berat kotor 1,2 gram serta tiga paket sisa pakai sabu. Polisi juga menyita satu timbangan digital, bong dengan kaca pirek, plastik bening berklip merah, pipet, korek api, dan satu telepon genggam. Dua orang warga menyaksikan langsung proses penggeledahan tersebut sebelum RR dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Padang Panjang.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan membuahkan hasil dengan mengarah pada tersangka FDR. Perempuan berusia 43 tahun itu ditangkap sekitar pukul 21.45 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur. Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket sedang dan satu paket kecil sabu dengan berat kotor mencapai 25,10 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan bong dengan pipet dan kaca pirek yang berisi sabu, satu timbangan digital, serta sejumlah plastik bening berklip merah. Barang bukti lainnya berupa plastik bekas sisa narkotika, karet, dan satu telepon genggam OPPO A74. Ketua RT setempat bersama warga turut menyaksikan penggeledahan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Deddy, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan kedua tersangka ini. Ia menyatakan setiap informasi dan hasil pemeriksaan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.
"Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Setiap informasi dan hasil pemeriksaan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya," tegas Rahmad Deddy.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Kedua tersangka kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII Angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polres Padang Panjang pun mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0