BULOG Tingkatkan Edukasi Standar Mutu Beras kepada Masyarakat
Perum BULOG menggencarkan edukasi tentang standar mutu beras agar masyarakat tidak menilai kualitas hanya dari warna putih atau tampilan mengilap. Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional, mutu beras ditentukan oleh parameter seperti derajat sosoh, kadar air, butir menir, dan butir patah. BULOG juga mengingatkan pentingnya kesesuaian antara mutu, label, dan HET yang berlaku di setiap zona distribusi.
Perum BULOG memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai standar mutu beras agar konsumen dapat membedakan beras premium dan medium secara tepat. BULOG menegaskan bahwa kategori beras tidak semata-mata ditentukan oleh warna putih, tampilan mengilap, merek, atau klaim pada kemasan, melainkan berdasarkan parameter yang telah ditetapkan pemerintah.
Direktur Utama Perum BULOG, Ahmad Rizal Ramdhani, menyatakan bahwa pemahaman tentang mutu beras sangat penting agar masyarakat memperoleh produk yang sesuai dengan informasi pada label dan harga yang dibayarkan. Ia menjelaskan bahwa beras premium bukan sekadar beras yang terlihat putih, bersih, atau mengilap, melainkan harus memenuhi parameter yang dapat diukur dan diuji.
Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, beras yang diedarkan wajib memenuhi spesifikasi tertentu, seperti derajat sosoh, kadar air, butir menir, butir patah, butir beras lainnya, dan butir gabah. Regulasi ini mengelompokkan beras menjadi dua kelas mutu, yaitu premium dan medium.
Untuk kategori premium, ketentuan mutu meliputi derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, butir patah maksimal 15 persen, total butir beras lainnya maksimal 1 persen, tanpa butir gabah, serta tanpa benda asing. Sementara itu, beras medium memiliki toleransi yang lebih besar, yaitu butir menir maksimal 2 persen, butir patah maksimal 25 persen, total butir beras lainnya maksimal 4 persen, dan butir gabah maksimal satu butir per 100 gram.
Rizal menambahkan bahwa perbedaan utama antara premium dan medium terlihat dari komposisi butirnya. Oleh karena itu, konsumen perlu memperhatikan kondisi beras secara menyeluruh, membaca informasi pada kemasan, memastikan label produk jelas, serta membeli dari pedagang atau saluran distribusi yang dapat dipercaya.
Edukasi ini juga menjadi bagian dari perlindungan konsumen agar terdapat kesesuaian antara mutu, label, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, HET beras dibedakan berdasarkan zona distribusi. Untuk Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras medium sebesar Rp13.500 per kilogram dan beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram.
Di Zona 2 yang mencakup Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Kalimantan, serta Nusa Tenggara Timur, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp14.000 per kilogram dan beras premium sebesar Rp15.400 per kilogram. Adapun untuk Zona 3 yang meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp15.500 per kilogram dan beras premium sebesar Rp15.800 per kilogram.
BULOG meyakini bahwa literasi mutu beras perlu terus diperluas melalui berbagai kanal komunikasi agar masyarakat tidak hanya mengandalkan penampilan fisik dalam menentukan kualitas. Hal ini sejalan dengan masukan publik yang menginginkan BULOG berperan dalam memberikan pemahaman sederhana mengenai standar mutu beras nasional dan perbedaan antarkelas beras.
Ke depan, BULOG akan melanjutkan sinergi dengan Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat pengawasan dan edukasi mutu beras. Upaya ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat, menciptakan perdagangan beras yang transparan, serta memastikan konsumen memperoleh pangan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0