Kuasa Hukum Ragu Bharatu Lawai Tewas oleh Satu Pelaku, Soroti Senjata dan Sangkur
Kuasa hukum Bharatu Laurentius Fernandez Lawai menduga penembakan di Mako Polairud Pondok Cabe melibatkan lebih dari satu pelaku. Petrus Bala Pattyona mempertanyakan bagaimana senjata laras panjang dan sangkur bisa digunakan bersamaan hingga korban mengalami luka tembak dan luka sayat. Polda Metro Jaya memastikan tersangka AR, anggota Polri, sudah ditahan dan diperiksa penyidik Ditreskrimum.
Kuasa hukum Bharatu Laurentius Fernandez Lawai, Petrus Bala Pattyona, menilai peristiwa penembakan yang menewaskan kliennya di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, kemungkinan melibatkan lebih dari satu pelaku. Keraguan itu muncul karena senjata laras panjang yang dipakai dalam insiden tersebut diambil dari tempat penyimpanan yang memerlukan persetujuan pihak lain.
Petrus mempertanyakan kemungkinan satu orang pelaku menggunakan senjata laras panjang sekaligus sangkur. Menurutnya, korban mengalami dua jenis luka, yakni luka tembak dari senjata laras panjang dan luka sayat dari pisau sangkur. Hal itu disampaikannya saat mendatangi Polda Metro Jaya, Senin.
"Kami mencurigai dia bisa menggunakan senjata laras panjang bersamaan dengan sangkur, bagaimana bisa? Dia menembak lalu ambil sangkurnya, atau bersamaan? Kan tidak mungkin. Pasti korban juga akan melawan. Jadi kecurigaan kami, apa bisa dia melakukan seorang diri?" kata Petrus.
Petrus menjelaskan insiden terjadi pada Jumat (16/10) subuh. Pada hari yang sama siang, jasad korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati. Malamnya, anggota Polri dari Polairud bersama komandan mengurus keberangkatan jenazah ke Larantuka melalui Kupang. Jenazah kemudian dimakamkan di Larantuka.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan proses hukum perkara penembakan terhadap anggota Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) Bharatu LLVL oleh anggota Polri berinisial AR di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (16/10). Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 05.30 WIB itu menyebabkan Bharatu LVVL meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya Bharatu LVVL dalam peristiwa penembakan tersebut. Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
Polda Metro Jaya memastikan tersangka AR, yang juga anggota Polri, telah diamankan dan ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Menurut Budi, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum.
Penyidik, lanjut Budi, terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)