Pabrik Tramadol Ilegal di Sukoharjo Digerebek, 16 Orang Ditangkap dan Uang Rp9 Miliar Disita

Polda Metro Jaya menggerebek dua pabrik obat keras ilegal di Sukoharjo, Jawa Tengah, dan menangkap 16 orang. Dari lokasi di Kecamatan Kartasura dan Gatak, polisi menyita jutaan butir tablet tramadol dan trihexyphenidyl, 69,27 ton bahan baku, serta uang tunai Rp9 miliar. Kasus ini bermula dari temuan Bea Cukai di Ancol dan masih mengejar dua pemilik utama.

Oct 21, 2026 - 12:03
Updated: 18 hours ago
0
Pabrik Tramadol Ilegal di Sukoharjo Digerebek, 16 Orang Ditangkap dan Uang Rp9 Miliar Disita
Pabrik Tramadol Ilegal di Sukoharjo Digerebek, 16 Orang Ditangkap dan Uang Rp9 Miliar Disita

Polda Metro Jaya membongkar praktik produksi obat keras ilegal jenis tramadol dan trihexyphenidyl di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam penggerebekan di dua lokasi pabrik terpisah, polisi menangkap 16 orang yang diduga terlibat dalam operasional produksi. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari penindakan awal serta sinergi dengan instansi terkait.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto menyampaikan bahwa petugas menemukan kegiatan produksi lengkap di kedua lokasi, mulai dari mesin, bahan baku, hingga karyawan. Dari pemeriksaan tersebut, 16 orang diamankan. Rinciannya, 11 orang ditangkap di lokasi produksi Kecamatan Kartasura dan 5 orang lainnya di pabrik Kecamatan Gatak.

Menurut pemeriksaan awal, para pelaku memiliki peran beragam, mulai dari mengoordinasikan produksi, mengoperasikan mesin cetak, mengemas obat, hingga memasarkan produk ke berbagai wilayah. Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing dan memburu dua orang lain yang diduga berperan sebagai pemilik serta pengendali utama kegiatan ini.

Kasus ini bermula dari informasi Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta pada 7 Oktober 2026. Saat itu, petugas menemukan 20 koli paket mencurigakan berisi obat jenis tramadol di Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara. Penyidik lalu menelusuri sistem penerimaan, administrasi dokumen, alur distribusi, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman barang haram tersebut.

Hasil penyelidikan lapangan mengarah pada informasi krusial pada 15 Oktober 2026 tentang adanya dua lokasi pusat produksi obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo. Petugas bergerak cepat menyergap Kecamatan Kartasura yang dijadikan tempat pembuatan tramadol dan Kecamatan Gatak yang difungsikan khusus memproduksi trihexyphenidyl.

Dari kedua lokasi, polisi mengamankan 16 pekerja dan menyita barang bukti berupa jutaan butir tablet siap edar, serbuk bahan baku siap cetak, mesin produksi, peralatan pengemas, kendaraan, serta uang tunai senilai Rp9 miliar beserta dokumen BPKB dan surat berharga lainnya. Secara total, polisi menyita 7.862.500 butir obat siap edar serta 69,27 ton bahan baku.

Berdasarkan keterangan awal, aktivitas produksi di lokasi Gatak diperkirakan telah beroperasi sejak 2025, sedangkan lokasi di Kartasura mulai beroperasi sejak Juli 2026. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto penyesuaian pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User