Kuasa Hukum Ungkap Temuan Empat Proyektil di Kepala Polisi Korban Penembakan di Pondok Cabe
Kuasa hukum Bharatu Laurentius Fernandez Lawai menyebut ada empat proyektil di kepala korban berdasarkan informasi dan foto hasil otopsi. Korban tewas diduga ditembak juniornya di Markas Ditpoludara Pondok Cabe. Kuasa hukum menilai peristiwa itu kemungkinan melibatkan lebih dari satu pelaku karena korban mengalami luka tembak dan luka sayat sangkur. Polda Metro Jaya memastikan tersangka AR sudah ditahan.
Kuasa hukum Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, Petrus Bala Pattyona, mengungkap temuan empat proyektil di kepala korban dalam perkara dugaan penembakan yang menewaskan anggota Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) tersebut. Informasi itu disampaikannya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
"Ada orang yang berbaik hati bisa memberikan penjelasan tidak resmi kepada kami bahwa di dalam kepala almarhum ada empat proyektilnya. Dan menurut informasi, di dalam senjata laras panjang itu masih ada tiga pelurunya," kata Petrus.
Menurut Petrus, informasi tersebut diperoleh tim kuasa hukum bersama dirinya berdasarkan hasil otopsi jenazah korban di RS Polri Kramat Jati. Selain empat proyektil, ia menyebut berdasarkan foto hasil otopsi yang diterimanya, korban mengalami luka belah pada bagian belakang kepala.
Petrus juga membeberkan adanya luka lain pada tubuh korban, yakni sabetan di bagian leher bawah rahang kiri serta luka di lengan kiri. Namun ia menegaskan seluruh keterangan mengenai kondisi korban setelah dugaan penembakan itu murni bersumber dari foto-foto yang didapatkan pihaknya.
"Itu berdasarkan foto-foto. Jadi semua keterangan ini hanya berdasarkan data atau dokumen, belum ada orang yang secara kompetensi memberikan penjelasan," ujar Petrus.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum menilai peristiwa tragis tersebut dilakukan oleh lebih dari satu pelaku. Petrus menyangsikan senjata laras panjang dan sangkur digunakan bersamaan oleh satu orang, karena korban mengalami luka tembak dari senjata laras panjang sekaligus luka sayat dari pisau sangkur.
Ia juga mempertanyakan bagaimana pelaku bisa menggunakan senjata laras panjang yang diambil dari tempat penyimpanan yang membutuhkan persetujuan pihak lain. "Kami mencurigai dia bisa menggunakan senjata laras panjang bersamaan dengan sangkur, bagaimana bisa? Dia menembak lalu ambil sangkurnya, atau bersamaan? Kan tidak mungkin. Pasti korban juga akan melawan. Jadi kecurigaan kami, apa bisa dia melakukan seorang diri?" kata Petrus.
Diketahui, Polda Metro Jaya memastikan proses hukum perkara penembakan terhadap anggota Ditpoludara Bharatu LLVL oleh anggota Polri berinisial AR di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (16/10) sekitar pukul 05.30 WIB, yang menyebabkan Bharatu LVVL meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya Bharatu LVVL dalam peristiwa tersebut dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia menegaskan tersangka AR yang juga anggota Polri telah diamankan dan ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum, serta masih diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)