Polsek Pademangan Tangkap Dua Pria Diduga Pencuri Kabel Tanam

Polsek Pademangan menangkap dua pria berinisial AR dan TN yang diduga mencuri kabel tanam di Jalan Lodan Raya, Ancol, Jakarta Utara. Pelaku ditangkap pada Rabu dini hari setelah laporan masyarakat. Barang bukti berupa kabel tegangan menengah 20 kV dan peralatan pencurian diamankan. Keduanya positif narkoba dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.

Aug 4, 2026 - 00:04
Aug 4, 2026 - 00:04
 0
Polsek Pademangan Tangkap Dua Pria Diduga Pencuri Kabel Tanam
Polsek Pademangan Tangkap Dua Pria Diduga Pencuri Kabel Tanam

Jakarta - Kepolisian Sektor Pademangan, Jakarta Utara, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel tanam di Jalan Lodan Raya, tepatnya di samping Apartemen Mediterania Marina Residences, Ancol. Kedua tersangka masing-masing berinisial AR (45) dan TN (44).

Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7) dini hari, sekitar pukul 01.42 WIB. Kapala Unit Reskrim Polsek Pademangan, AKP Doly Septian, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Reskrim.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan pengecekan di lokasi kejadian dan menyusuri area sekitar. Kecurigaan mengarah pada sekelompok orang yang berada tidak jauh dari tempat kejadian. Upaya pengejaran pun dilakukan dan berhasil menangkap kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit linggis, enam gergaji besi, lima tang potong, satu alat pemotong, dua gunting, serta tali tambang. Selain itu, diamankan juga Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kilovolt yang diduga menjadi sasaran pencurian.

Aksi pencurian ini terjadi pada Rabu (29/7) sekitar pukul 00.30 WIB. Menurut pengakuan awal, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut. Mereka berencana menjual hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua pelaku positif menggunakan narkoba. Saat ini, keduanya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dan pengeroyokan terhadap barang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0