Polsek Johar Baru Bantah Kekerasan pada Pelaku Pembacokan, Kasusnya Kini di Kejaksaan

Polsek Johar Baru membantah tudingan kekerasan terhadap A (20), pelaku pembacokan dalam kasus tawuran di Johar Baru, Jakarta Pusat. Kanit Reskrim Iptu Boy Fernanda memastikan penyidikan sesuai prosedur dan berkas sudah P21. Mediasi antara keluarga korban dan pelaku gagal, sehingga kasus berlanjut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sep 29, 2026 - 16:03
Sep 29, 2026 - 16:03
 0
Polsek Johar Baru Bantah Kekerasan pada Pelaku Pembacokan, Kasusnya Kini di Kejaksaan
Polsek Johar Baru Bantah Kekerasan pada Pelaku Pembacokan, Kasusnya Kini di Kejaksaan

Polsek Johar Baru menepis tudingan bahwa pihaknya melakukan kekerasan terhadap A (20), pelaku pembacokan dalam kasus tawuran di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Bantahan ini disampaikan menyusul munculnya unggahan akun Instagram @infowargajakarta yang menyinggung dugaan kekerasan dalam proses penyidikan.

Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu Boy Fernanda menegaskan bahwa penanganan perkara berawal dari laporan korban yang mengalami luka di bagian belakang kepala. Menurutnya, kasus tersebut ditangani sebagai tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP, dengan laporan polisi nomor 59 tanggal 26 Mei 2026.

Boy memastikan seluruh proses penyidikan terhadap A berjalan sesuai prosedur. Ia menyatakan tidak ada tindakan kekerasan selama pemeriksaan, dan kondisi A tetap sehat tanpa luka saat diperiksa hingga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Selama dalam proses penyidikan, saya pastikan semua sudah sesuai dengan prosedur. Proses penyidikan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Tidak ada (kekerasan)," ujar Boy saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 sebelum dilimpahkan bersama tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses tahap dua. Langkah ini menandai bahwa penanganan hukum kasus tersebut terus berlanjut.

Di sisi lain, Polsek Johar Baru juga telah memfasilitasi mediasi antara keluarga korban dan keluarga pelaku. Namun, upaya tersebut tidak mencapai titik temu, sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.

"Upaya-upaya dari pihak mediasi itu sudah kita lalui, kita lakukan antara pihak keluarga korban dengan pihak keluarga pelaku. Selama diproses di Polsek Johar Baru tidak ada titik temu penyelesaian," kata Boy.

Bachtiar, kakak korban pembacokan, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap A selama pemeriksaan maupun mediasi di Polsek Johar Baru. "Kalau itu (kekerasan) saya enggak tahu, enggak pernah dapat kabarnya," ujarnya.

Bachtiar menjelaskan adiknya menderita luka di belakang kepala akibat pembacokan dan harus mengeluarkan biaya sekitar Rp18 juta untuk perawatan. Meski demikian, ia mengapresiasi langkah Polsek Johar Baru yang tetap memproses perkara hingga ke kejaksaan, sehingga keluarganya memperoleh keadilan dan ganti rugi atas kejadian yang menimpa adiknya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0