Airlangga Sebut Pedagang Bakal Senang, Biaya QRIS Kini Nol untuk Transaksi hingga Rp100 Ribu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp100 ribu akan membuat pedagang lebih senang karena biaya transaksi tak lagi dibebankan ke merchant. Kebijakan ini berlaku di seluruh kategori merchant mulai 1 Oktober 2026, sementara MDR 0 persen untuk usaha mikro tetap berlaku hingga Rp500 ribu.

Sep 29, 2026 - 16:02
Sep 29, 2026 - 16:02
 0
Airlangga Sebut Pedagang Bakal Senang, Biaya QRIS Kini Nol untuk Transaksi hingga Rp100 Ribu
Airlangga Sebut Pedagang Bakal Senang, Biaya QRIS Kini Nol untuk Transaksi hingga Rp100 Ribu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai kebijakan merchant discount rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi hingga Rp100 ribu akan membuat para pedagang atau merchant lebih senang. Pasalnya, biaya transaksi yang sebelumnya dibebankan kepada merchant kini tidak lagi dikenakan untuk transaksi dalam batas nilai tersebut.

"Jadi untuk QRIS no fee for diambil dari merchant. Jadi mungkin merchant semuanya senang," ujar Airlangga dalam acara Indonesia Retail Summit and Expo 2026 di Swissotel PIK Avenue Jakarta Utara, Rabu (26/8).

Menurut Airlangga, digitalisasi sistem pembayaran tetap membutuhkan investasi, terutama untuk aspek keamanan dan keselamatan sistem. Namun, ia menilai biaya tersebut tidak semestinya dibebankan kepada merchant melalui transaksi QRIS.

"Walaupun saya bilang ya beberapa hal lain termasuk QRIS, digitalisasi membutuhkan investasi terutama untuk safety dan security daripada sistem yang terusnya sekarang enggak tentunya dibebankan kepada konsumen, bukan kepada merchant," tuturnya lebih lanjut.

Airlangga menyebut QRIS saat ini telah digunakan oleh 65,77 juta pengguna dan diterima oleh 44,86 juta merchant. Dari jumlah tersebut, 96,68 persen merupakan pelaku UMKM.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menetapkan MDR QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi hingga Rp100 ribu di seluruh kategori merchant mulai 1 Oktober 2026. Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan kebijakan tersebut merupakan perluasan dari skema MDR 0 persen yang sebelumnya berlaku secara terbatas, termasuk bagi merchant usaha mikro (UMI).

"Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu pada seluruh kategori merchant. Sementara MDR QRIS 0 persen pada kategori usaha mikro atau UMI tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu," ujar Destry di Gedung BI Jakarta Pusat, Senin (17/8).

Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat konsumsi masyarakat, meningkatkan efisiensi transaksi, serta mendorong penggunaan sistem pembayaran digital. BI juga menyatakan kebijakan dirancang dengan mempertimbangkan keberlanjutan industri sistem pembayaran.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan perluasan MDR 0 persen diharapkan dapat mengurangi beban biaya merchant sekaligus meningkatkan penggunaan QRIS.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0