Polda Metro Jaya Bongkar Modus Penyelundupan 49,85 Ton Kacang Tanah Asal India Lewat Dumai
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan 49,85 ton kacang tanah ilegal asal India yang masuk lewat Pelabuhan Dumai, Riau, lalu disimpan di gudang Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku diduga memalsukan dokumen dan tak memenuhi izin impor, karantina, serta laporan surveyor. Polisi telah memeriksa enam saksi dan berkoordinasi dengan Bea Cukai serta DJP untuk menghitung kerugian negara.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik penyelundupan komoditas pangan berupa 49,85 ton kacang tanah ilegal yang berasal dari India. Barang tersebut masuk melalui Pelabuhan Dumai, Riau, sebelum akhirnya diamankan di sebuah pergudangan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula dari penelusuran tim Subdit 1 Indag pada 9 September 2026 di gudang sewaan Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan. Menurutnya, kacang tanah itu tiba dari India melalui Pelabuhan Dumai, lalu diangkut lewat jalur darat menuju Jakarta Utara dan disimpan untuk dipersiapkan diedarkan.
Untuk mengelabui petugas karantina di pelabuhan perbatasan hingga pos pemeriksaan jalur distribusi darat, pelaku hanya mengandalkan dokumen perjalanan komoditas yang diduga kuat telah dipalsukan. Komoditas tersebut diimpor tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan dokumen wajib, seperti Persetujuan Impor, Laporan Surveyor, serta Sertifikat Karantina Tumbuhan.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita total 49.850 kilogram kacang tanah yang terbagi dalam 458 karung berukuran 50 kilogram dan 1.078 karung berukuran 25 kilogram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain nota penjualan, bukti setoran tunai, buku surat jalan, serta dokumen perjanjian sewa gudang.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi guna mengonstruksikan perbuatan pidana dan menentukan tersangka. Enam saksi tersebut meliputi pemilik gudang, pemilik kendaraan pengangkut, dan buruh bongkar muat. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pemilik gudang tidak mengetahui bahwa lokasinya dipakai untuk menampung barang ilegal.
Dari penelusuran petunjuk dokumen transaksi, aktivitas distribusi kacang tanah ilegal dari Dumai menuju Jakarta Utara itu diketahui sudah berlangsung sebanyak dua kali. Kepolisian kini berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak untuk menghitung potensi kerugian negara akibat hilangnya bea masuk dan pajak impor.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan pengungkapan ini penting untuk menjaga stabilitas harga pangan, penerimaan negara, serta keselamatan konsumen. Ia mengingatkan komoditas pangan yang tidak melewati mekanisme karantina berpotensi membawa risiko pencemaran, salah satunya aflatoksin, sekaligus merusak harga pasar dan merugikan petani lokal serta pelaku usaha yang taat hukum.
Atas perbuatan tersebut, penyidik mempersangkakan pasal yang mengacu pada Undang-Undang Hortikultura, Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Perdagangan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0