Residivis Penjambret di Pariaman Ditangkap Usai Ban Motornya Pecah, Ternyata Pernah Bobol Kantor Polisi
Hendrizal alias Endrik (25), residivis penjambret di Pariaman, kembali ditangkap setelah merampas dompet seorang ibu rumah tangga. Aksi nekatnya terhenti saat ban motor curiannya pecah dan ia menjaminkan ponsel korban di bengkel. Polisi mencatat ia pernah membobol kantor polisi di Riau dan berulang kali keluar masuk penjara.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman kembali menangkap seorang penjambret yang selama ini meresahkan warga. Pelaku bernama Hendrizal alias Endrik (25) dikenal sebagai residivis dengan rekam jejak kejahatan yang sangat nekat, bahkan pernah membobol markas kepolisian.
Aksi terakhir Endrik terjadi ketika ia merampas dompet milik Salmiati (54), seorang ibu rumah tangga, di depan SDIT Ibnu Abbas, Dusun Koto Mandakek, Desa Pauh Timur, Pariaman Tengah. Mengendarai sepeda motor Yamaha NMax hitam tanpa plat nomor, pelaku memepet korban dan menarik paksa dompetnya sebelum kabur.
Namun, upaya pelariannya menuju Sungai Limau berakhir apes. Ban sepeda motor yang dikendarainya mendadak pecah. Dalam kepanikan, Endrik membawa kendaraan tersebut ke bengkel terdekat. Karena tidak memiliki uang cukup, ia nekat menjaminkan ponsel OPPO A17K milik korban kepada pemilik bengkel sebagai jaminan biaya tambal ban.
"Dari catatan kepolisian, tersangka tercatat residivis dan kerap melakukan aksi kejahatan serupa baik di Pariaman maupun Provinsi Riau," ujar Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya, Senin (31/8).
Petunjuk dari aksi nekat itu membawa polisi ke lokasi bengkel. Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman yang melakukan perburuan intensif berhasil mengepung dan meringkus tersangka tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Iptu Riyo Ramadhani menegaskan bahwa tersangka memiliki tingkat keberanian tinggi dan tidak kapok meski sudah berulang kali dipenjara. "Tersangka ini punya rekam jejak kejahatan yang terbilang sangat nekat. Pada 2023 lalu, ia bahkan pernah tersangkut kasus pencurian di Kantor Pam Obvit Polda Riau dan divonis 3 tahun penjara. Sepeda motor Yamaha NMax yang dipakainya saat menjambret di Pariaman ini juga merupakan hasil curian yang ia ambil empat hari sebelumnya di Lubuk Alung," ungkap Iptu Riyo Ramadhani, Senin (31/8/2026).
Sebelumnya, pada 2021, tersangka juga pernah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pencurian sepeda motor di Kota Pekanbaru, Riau.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel milik korban, dokumen pribadi, uang tunai, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax hasil curian dengan nomor rangka dan mesin yang telah diidentifikasi petugas.
Atas perbuatannya yang berulang dan meresahkan masyarakat Pariaman, tersangka kini resmi mendekam di sel tahanan Mapolres Pariaman. Polisi menjeratnya dengan Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0