Polisi Ringkus Pencuri Rumah Kosong di Jakbar, Ditangkap Justru Saat Beli Bensin Eceran
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap pria berinisial R (29) yang diduga mencuri di rumah kosong Jalan Kamboja Ujung, Palmerah, Jakarta Barat. Pelaku ditangkap pada Senin sekitar pukul 17.00 WIB saat sedang membeli bensin eceran di kawasan Tomang Raya. Polisi menyita linggis, obeng, dan dompet milik pelaku. Ia dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial R (29) yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kosong. Penangkapan berlangsung pada Senin sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, tepat ketika pelaku sedang membeli bahan bakar minyak (BBM) eceran.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Sudarma Korniawan mengungkapkan bahwa petugas bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian yang dilakukan pelaku beberapa waktu sebelumnya. Tim Opsnal Jatanras kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan terduga pelaku.
"Petugas bergerak menuju lokasi dan mengamankan pria tersebut saat sedang mengisi bahan bakar eceran di bawah kolong Tomang," ujar Edy saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut Edy, aksi pencurian itu dilakukan R di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Jalan Kamboja Ujung No. 12, Kelurahan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Rumah tersebut diketahui sedang ditinggalkan penghuninya.
Setelah ditangkap, terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
"Kita turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah obeng, serta satu buah dompet milik terduga pelaku," kata Edy.
Atas perbuatannya, R dipersangkakan dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat untuk menjaga keamanan lingkungan, termasuk mencegah tindak pencurian yang menyasar rumah-rumah yang sedang ditinggalkan penghuninya.
Edy juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu dan jendela rumah terkunci saat bepergian. Selain itu, warga diminta meminta bantuan tetangga atau petugas keamanan untuk memantau kondisi rumah ketika ditinggalkan dalam waktu tertentu.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)