Dua Pabrik Ilegal di Sukoharjo Digerebek, 7,8 Juta Butir Tramadol dan 69 Ton Bahan Baku Disita

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik obat ilegal di Kartasura dan Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah. Polisi menyita 7.862.500 butir tramadol dan trihexyphenidyl serta 69,27 ton bahan baku, plus 16 tersangka dan uang tunai Rp9 miliar. Bahan baku itu disebut mampu memproduksi hampir 500 juta butir obat terlarang.

Oct 21, 2026 - 12:03
Updated: 18 hours ago
0
Dua Pabrik Ilegal di Sukoharjo Digerebek, 7,8 Juta Butir Tramadol dan 69 Ton Bahan Baku Disita
Dua Pabrik Ilegal di Sukoharjo Digerebek, 7,8 Juta Butir Tramadol dan 69 Ton Bahan Baku Disita

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang jenis daftar G setelah membongkar dua pabrik ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dari penggerebekan di kawasan Kartasura dan Gatak itu, polisi menyita 7.862.500 butir obat siap edar berupa tramadol dan trihexyphenidyl.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, selain obat siap edar, pihaknya juga mengamankan bahan baku dengan total berat 69,27 ton. Menurut perhitungan kepolisian, bahan baku sebanyak itu diperkirakan bisa menghasilkan hingga 492.089.285 butir obat terlarang.

"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi obat siap edar sebanyak 7.862.500 butir tramadol dan trihexyphenidyl. Kami juga menyita bahan baku seberat 69,27 ton," kata Bismo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Dengan penyitaan berskala besar tersebut, kepolisian mengeklaim telah menyelamatkan hingga 500 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan obat berbahaya. Selain obat dan bahan baku, polisi menyita belasan mesin produksi berkapasitas besar, mulai dari mesin pencampur, pembuat tablet, pencetak strip, hingga mesin pres plastik.

Tak hanya itu, penyidik mengamankan ratusan liter cairan bahan baku dari kedua lokasi kejadian, kendaraan operasional, serta uang tunai senilai Rp9 miliar yang tersimpan dalam lima tas milik terduga pemilik pabrik beserta surat-surat berharga.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai yang mencurigai pengiriman 20 koli barang di wilayah Kampung Bandan. Saat diperiksa, koli yang semula diduga berisi rokok tanpa cukai itu ternyata memuat 650.000 butir tramadol. Temuan tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah ke lokasi pabrik pembuatannya di Jawa Tengah.

Bismo membeberkan kapasitas produksi kedua pabrik. Pabrik di Kartasura disebut mampu memproduksi hingga 1.700.000 butir obat per hari dengan omzet Rp2 miliar sampai Rp3 miliar. Sementara pabrik di Gatak memproduksi sekitar 640.000 butir per hari dengan omzet mencapai Rp800 juta.

"Dalam kasus ini, kita mengamankan 16 orang tersangka yang berperan sebagai penanggung jawab pabrik hingga operator mesin," tutur Bismo.

Polisi juga menemukan bahwa proses produksi obat ilegal tersebut mengabaikan standar higienitas, tidak memiliki izin BPOM, serta mempekerjakan tenaga kerja tanpa keahlian kefarmasian. Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto penyesuaian pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User