Dua Pelaku Pengeroyokan Bersenjata Tajam di Koja Ditangkap, Polisi Buru 10 Orang Lainnya

Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pria berinisial AS (32) dan FA (30) yang diduga melakukan pengeroyokan dan perusakan menggunakan senjata tajam serta air softgun di rumah korban di Jalan Lagoa Terusan Gang IV, Koja. Keduanya ditangkap di Jalan Lagoa Gg III pada Senin (14/9). Polisi masih mengejar sejumlah pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.

Sep 29, 2026 - 12:03
Sep 29, 2026 - 12:03
 0
Dua Pelaku Pengeroyokan Bersenjata Tajam di Koja Ditangkap, Polisi Buru 10 Orang Lainnya
Dua Pelaku Pengeroyokan Bersenjata Tajam di Koja Ditangkap, Polisi Buru 10 Orang Lainnya

Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan perusakan menggunakan senjata tajam serta air softgun di sebuah rumah di Jalan Lagoa Terusan Gang IV, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Kedua pelaku berinisial AS (32) dan FA (30) ditangkap di Jalan Lagoa Gg III, Kelurahan Lagoa, pada Senin (14/9).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan tim Opsnal Jatanras, Resmob, dan Polsek Koja. Tim awalnya menyelidiki laporan adanya pengeroyokan dan perusakan oleh sejumlah orang terhadap seorang wanita berinisial IPS dan suaminya, AHS. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, tim mengetahui keberadaan AS dan langsung bergerak melakukan penangkapan.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) sebagai barang bukti. Selain itu, hasil visum et repertum dari kedua korban turut memperkuat bukti tindak pidana tersebut. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyalahgunaan senjata tajam dan senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 466 tentang penganiayaan dan/atau Pasal 262 tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Peristiwa ini bermula ketika nenek korban melihat pelaku A dan R hendak mencuri sepeda motor milik korban sekitar sepekan sebelumnya. Suami korban, AHS, kemudian menghampiri dan menegur keduanya. Setelah A dan R pergi, AHS sempat menginterogasi R terkait kejadian itu.

Pada hari yang sama, Minggu (14/9) malam sekitar pukul 21.30 WIB, para pelaku bersama teman-temannya yang berjumlah sekitar 10 orang mendatangi rumah korban dengan amarah. Mereka mencari AHS. Dalam aksi tersebut, sejumlah pelaku berinisial A, AB, OM, dan AG membawa senjata tajam jenis parang, sedangkan DO dan FB membawa senjata air softgun.

Seorang pelaku menendang sepeda motor milik korban yang berada di halaman rumah. Pelaku AB membacok korban hingga menyebabkan luka pada bagian kelingking. Sementara itu, pelaku DO menembakkan air softgun berkali-kali ke arah AHS, mengakibatkan memar di bagian dada.

Awaludin menegaskan bahwa pihaknya masih mengejar sejumlah pelaku lainnya yang belum tertangkap. "Berawal dari laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus. Kami masih mengejar sejumlah pelaku lainnya," ujarnya. Sebelumnya, korban IPS telah melaporkan dugaan tindak pidana penggunaan senjata ilegal, penganiayaan, atau pengeroyokan ke Polres Metro Jakarta Utara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0