Curi 5 Tabung Gas Elpiji di Toko Paninggahan, Dua Pria Ditangkap Polres Solok Kota
Satreskrim Polres Solok Kota menangkap dua pria pelaku pencurian 5 tabung gas Elpiji 3 kilogram di sebuah toko di Jorong Gando, Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok. Aksi ketiga pelaku terekam CCTV, dengan NZ sebagai eksekutor dan HSR mengawasi situasi serta mengendarai sepeda motor. Keduanya mengakui beraksi tiga kali pada 3, 6, dan 8 Agustus 2026.
Satreskrim Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah toko di Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok. Dua orang pelaku diamankan setelah aksi mereka terekam kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Daslucky Okyusran, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu 3 hingga 8 Agustus 2026. Kasus ini terungkap setelah korban berinisial OF, 37 tahun, memeriksa barang dagangannya dan mendapati lima tabung gas Elpiji 3 kilogram miliknya telah hilang.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV di tokonya. Dari rekaman itu terlihat dua orang pria mengambil tabung gas dari teras toko dan membawanya kabur menggunakan sepeda motor. Kejadian itu berlokasi di Jorong Gando, Nagari Paninggahan.
Berdasarkan hasil penyelidikan serta bukti rekaman CCTV, Tim Opsnal Satreskrim bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku pertama berinisial NZ, 31 tahun, di Jorong Gando, Nagari Paninggahan. Sementara itu, pelaku kedua berinisial HSR, 29 tahun, ditangkap di Jorong Gantiang, Nagari Paninggahan.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 3, 6, dan 8 Agustus 2026 di toko milik korban. Dalam aksinya, NZ berperan sebagai eksekutor yang mengambil tabung gas, sedangkan HSR bertugas mengawasi situasi dan mengendarai sepeda motor.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Solok Kota. Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0