Polda Metro Jaya Amankan 729 Tersangka dalam Operasi Berantas Jaya 2026
Polda Metro Jaya menangkap 729 tersangka kejahatan jalanan dan curanmor selama Operasi Berantas Jaya 2026 yang berlangsung 4-18 Juli. Sebanyak 769 kasus diungkap, dengan barang bukti berupa uang, senjata, kendaraan, dan lainnya. Sebagian kendaraan dikembalikan ke pemilik sah. Para tersangka dijerat pasal pencurian, penadahan, dan kepemilikan senjata ilegal.
Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres mengamankan 729 tersangka dalam Operasi Berantas Jaya 2026 yang digelar pada 4-18 Juli 2026. Operasi ini menyasar kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dari operasi tersebut, sebanyak 769 kasus kejahatan jalanan berhasil diungkap.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa dari total 729 tersangka, 705 orang ditahan dan 24 lainnya tidak ditahan sesuai ketentuan hukum. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.
Selama operasi, penyidik menyita 839 barang bukti, antara lain uang tunai Rp10.763.000, 11 pucuk senjata api, 27 bilah senjata tajam, 428 unit kendaraan roda dua, 21 unit kendaraan roda empat, 150 unit telepon genggam, 71 butir peluru, 119 buah kunci T, dan 12 unit airgun. Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses persidangan.
Sebagai bentuk pelayanan, Polda Metro Jaya mengembalikan 62 unit kendaraan roda dua dan 5 unit kendaraan roda empat kepada pemilik sah setelah melalui identifikasi kepemilikan. Pengembalian ini diharapkan dapat meringankan beban korban kejahatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 591 KUHP tentang penadahan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api atau senjata tajam tanpa hak. Penyidik saat ini melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah maupun pemasok senjata.
Dekananto mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, tidak main hakim sendiri, dan memanfaatkan layanan kepolisian 110 jika membutuhkan bantuan. Meski operasi berakhir, Polda Metro Jaya akan melanjutkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui patroli masif dan razia stasioner untuk mengantisipasi curanmor, begal, dan tawuran.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0