Pemprov Sumbar Berikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor hingga 100 Persen untuk Kendaraan Mutasi Masuk
Pemprov Sumatera Barat memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan mutasi masuk dari luar daerah mulai 3 Agustus hingga 31 Desember 2026. Program meliputi diskon 50 persen pokok PKB dan pembebasan 100 persen denda pajak kendaraan.
Padang, 3 Agustus 2026 – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi memberlakukan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumatera Barat. Program tersebut mulai berlaku 3 Agustus 2026 hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat segera melakukan balik nama kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat.
Dalam program tersebut, pemerintah memberikan potongan 50 persen pokok PKB hingga masa pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang berasal dari luar daerah dan melakukan mutasi menjadi kendaraan berpelat BA.
Selain itu, masyarakat juga memperoleh pembebasan 100 persen denda Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga seluruh sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak dihapus bagi kendaraan yang memenuhi persyaratan program.
Program ini berlaku khusus untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumatera Barat (plat non-BA menjadi plat BA). Pembayaran dapat dilakukan di seluruh Kantor Samsat maupun Ditlantas Polda Sumatera Barat.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan berpelat luar daerah untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 31 Desember 2026.
Dengan adanya insentif tersebut, diharapkan semakin banyak pemilik kendaraan yang melakukan balik nama sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga dapat mendukung peningkatan pendapatan daerah untuk pembangunan di Sumatera Barat.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0