Sidang Bangun Paulus: Dua Saksi Bank Beberkan Aliran Rp80 Juta, Ada Rp50 Juta untuk Damai

Dua saksi perbankan dalam sidang terdakwa Bangun Paulus Tudungta di PN Jakarta Pusat mengungkap transaksi total Rp80 juta, terdiri dari Rp8 juta dan Rp50 juta via Bank BCA serta Rp22 juta via SeaBank. Jaksa menilai keterangan saksi memperkuat BAP, termasuk soal pengembalian uang dan Rp50 juta sebagai tanda jadi uang damai. Sidang lanjut dengan agenda saksi ahli pidana.

Oct 19, 2026 - 16:02
Updated: 14 hours ago
0
Sidang Bangun Paulus: Dua Saksi Bank Beberkan Aliran Rp80 Juta, Ada Rp50 Juta untuk Damai
Sidang Bangun Paulus: Dua Saksi Bank Beberkan Aliran Rp80 Juta, Ada Rp50 Juta untuk Damai

Persidangan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, menghadirkan dua saksi dari pihak perbankan yang membeberkan sejumlah transaksi keuangan dengan nilai total Rp80 juta. Transaksi tersebut melibatkan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dan pihak yang disebut sebagai VL.

Saksi petugas layanan nasabah Bank BCA cabang Biak, Firda, mengungkapkan adanya transfer Rp8 juta pada 19 Februari 2026 dan Rp50 juta pada 2 Maret 2026. "Pertama Rp8 juta, kemudian ada Rp50 juta," ujar Firda di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, saksi Khairul Huda dari SeaBank menyebutkan transaksi senilai Rp22 juta pada 19 Februari 2026. Dengan demikian, total transaksi yang terungkap dari keterangan kedua saksi mencapai Rp80 juta.

Dalam kesaksiannya, Firda juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan PIN dan kartu ATM agar rekening tidak disalahgunakan. "Kami selalu mengingatkan kepada nasabah untuk menjaga kerahasiaan PIN dan menjaga kartu ATM," katanya.

Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menilai keterangan kedua saksi tersebut memperkuat berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian, terutama terkait transaksi dan pengembalian uang dalam perkara ini. Menurutnya, pengembalian uang melebihi dari pengambilan yang dilakukan VL sebelumnya, ditambah Rp50 juta yang menjadi tanda jadi uang damai.

Andri juga menyatakan bahwa keterangan saksi menunjukkan uang yang diambil VL dari rekening Bangun Paulus pada 19 Februari 2026 hanya disimpan sebelum akhirnya dikembalikan. "Uang itu hanya disimpan sebelum akhirnya dikembalikan," ujarnya seusai persidangan.

Dalam sidang tersebut, pihak terdakwa tidak menyampaikan bantahan atau penolakan terhadap keterangan kedua saksi. Sidang perkara ini dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu (21/10) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User